JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro terkait video viral di media sosial mengenai sosok diduga istrinya yang disebut memamerkan hidup mewah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak mengatakan kapan klarifikasi tersebut akan dilaksanakan. Ia hanya menyebut Endar akan segera diklarifikasi.
Inspektorat KPK akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Endar.
“Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api
Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) guna menelaah ada tidaknya dugaan pelanggaran etik terkait aktivitas istri Endar di media sosial.
Selanjutnya, persoalan Endar tersebut akan menjadi kewenangan Dewas KPK untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang KPK.
“Teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana undang-undang KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.
Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu circle dengan artis Nikita Mirzani.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun, Dewas Diminta Terus Pantau
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.