Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inspektorat KPK Bakal Klarifikasi Dirlidik Buntut Istri Pamer Hidup Mewah di Media Sosial

Kompas.com - 17/03/2023, 18:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro terkait video viral di media sosial mengenai sosok diduga istrinya yang disebut memamerkan hidup mewah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri tidak mengatakan kapan klarifikasi tersebut akan dilaksanakan. Ia hanya menyebut Endar akan segera diklarifikasi.

Inspektorat KPK akan mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Endar.

“Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Temukan 15 Pucuk Senjata Api

Ali mengatakan, KPK juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) guna menelaah ada tidaknya dugaan pelanggaran etik terkait aktivitas istri Endar di media sosial.

Selanjutnya, persoalan Endar tersebut akan menjadi kewenangan Dewas KPK untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang KPK.

“Teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana undang-undang KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial sosok diduga istri Endar yang disebut memamerkan gaya hidup mewah.

Dalam video berdurasi pendek itu ditampilkan sejumlah foto seperti pelesiran ke luar negeri, sewa helikopter, dan satu circle dengan artis Nikita Mirzani.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Teman Rafael Alun, Dewas Diminta Terus Pantau

Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan pihaknya memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

Hal itu ia sampaikan saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.

“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com