Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Kontroversi UU Cipta Kerja: Disahkan Kilat, Perppu Diketok meski Banjir Penolakan

Kompas.com - 21/03/2023, 14:02 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) diwarnai penolakan.

Meski demikian, pada akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap mengetuk palu tanda disahkannya perppu itu menjadi UU.

Perjalanan UU Cipta Kerja memang tak pernah mulus. Sejak awal, UU ini menuai banyak penolakan, meski pada akhirnya tetap disahkan.

Dalam perjalanannya, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, merespons putusan tersebut, pemerintah justru menerbitkan perppu yang pada akhirnya disahkan menjadi UU.

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Demokrat Interupsi, PKS Walkout

Berikut jejak kontroversi UU Cipta Kerja sejak awal dirumuskan hingga kini perppu disahkan.

Dikebut

Gagasan tentang omnibus law Cipta Kerja pertama kali diungkap Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden RI periode kedua, 20 Oktober 2019.

Saat itu, presiden bilang, omnibus law diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi di Tanah Air, terutama yang berkaitan dengan investasi dan lapangan kerja.

Tak lama setelah itu, Jokowi memerintahkan jajarannya menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Kilat, draf RUU tersebut dinyatakan rampung oleh pemerintah pada 12 Februari 2020.

Setelahnya, bola bergulir di DPR. RUU Cipta Kerja mulai dibahas oleh legislator pada 2 April 2020.

Baca juga: Alasan PKS Walkout di Paripurna Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Kala itu, rancangan aturan ini menuai penolakan dari berbagai kalangan, khususnya kaum buruh. Aksi unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja digelar di banyak tempat lantaran aturan ini dikhawatirkan merugikan hak-hak kaum pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

Merespons penolakan itu, 24 April 2020, Jokowi sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja khusus klaster ketenagakerjaan.

Namun, penundaan tersebut hanya berlangsung lima bulan saja lantaran pada 25 September 2020 DPR dan pemerintah kembali membahas RUU tersebut, termasuk aturan klaster ketenagakerjaan.

Disahkan

Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR pun terus dikebut. Untuk meloloskan aturan tersebut menjadi UU, anggota dewan sampai rela menggelar rapat maraton.

Dalam tujuh bulan saja, setidaknya diselenggarakan rapat sebanyak 64 kali, termasuk pada dini hari, akhir pekan, hingga saat reses.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Pemerintah: Terima Kasih DPR...

Berjalan mulus, pembahasan RUU ini rampung dan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai UU pada 5 Oktober 2020.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com