Para buruh lagi-lagi menggelar aksi untuk menolak pengesahan tersebut. Namun, rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja tetap digelar di Gedung DPR.
Dalam rapat itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap pada sikapnya menolak RUU Cipta Kerja.
Namun, suara dua fraksi tersebut kalah oleh tujuh fraksi lainnya yang mendukung RUU ini disahkan, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: AHY Kritik Keras Food Estate dan Perppu Cipta Kerja
Akhirnya, tepat 5 Oktober 2020, UU Cipta Kerja disahkan. Sebulan setelahnya atau 2 November 2020, Presiden Jokowi menandatangani aturan itu.
Beleid yang dicatat dalam lembaran negara sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu resmi berlaku sejak 2 November 2020.
Kendati sudah disahkan, UU Cipta Kerja terus banjir kritik. Kaum buruh sempat meminta presiden membatalkan UU tersebut, namun Jokowi menolak.
Tak butuh waktu lama, ramai-ramai pihak menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Mulai dari kalangan pekerja, akademisi, bahkan mahasiswa.
Uji materi aturan tersebut berlangsung panjang dan baru diputuskan setahun setelah UU Cipta Kerja, tepatnya 25 November 2021. MK menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat.
Baca juga: Partai Buruh Ajak Mogok Nasional jika Perppu Cipta Kerja Tak Dicabut hingga May Day 2023
MK menilai, UU tersebut cacat formil lantaran dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Dalam putusannya, MK memberi waktu untuk pembuat undang-undang memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun setelah putusan dibacakan.
Artinya, apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Susul Buruh di DPR, Massa Mahasiswa Ikut Demo Tolak Perppu Cipta Kerja
Setahun pascaputusan MK, pemerintah tiba-tiba menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat (30/12/2022).
"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Airlangga mengatakan, Perppu Cipta Kerja mendesak diterbitkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.