JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan putusan bebas dan ringan untuk lima terdakwa tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, putusan ini tak sesuai dengan amicus curiae yang disampaikan Komnas HAM agar para terdakwa dihukum maksimal.
"Tentu putusannya tidak sejalan dengan amicus curiae kami," ujar Uli kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Selain meminta terdakwa dihukum maksimal, Komnas HAM telah mengeluarkan amicus curiae kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang isinya agar putusan mengakomodir pemulihan korban.
Begitu juga dengan kompensasi restitusi yang telah diajukan para korban.
"Termasuk trauma healing dan lain-lain," kata dia.
Sebab itu, kata Uli, Komnas HAM sangat menyayangkan putusan bebas dua terdakwa dan putusan ringan untuk tiga terdakwa lainnya.
Komnas HAM kini akan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya banding atas putusan yang melukai rasa keadilan para korban itu.
"Iya menyayangkan putusan yang membebaskan para terdakwa kasus Kanjuruhan. Tentu (kami) mendorong JPU banding," pungkas Uli.
Baca juga: Kontras Beberkan Kejanggalan Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Berikut Alasannya
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh Majelis Hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepakbola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.