JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan anggota sebuah kelompok yang punya transaksi mencurigakan di institusi tersebut.
Yunus menuturkan, keberadaan kelompok tersebut sudah dilacak oleh Satuan Tugas Antimafia Pajak sejak 2010, tetapi masih bisa beraksi setelah satu dekade lebih.
"(Rafael) ini termasuk dari anggota kelompok lama sebenarnya," kata Yunus dalam acara Gaspol! Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Eks Ketua PPATK Bongkar 30 Orang Geng Lama Rafael Alun di Ditjen Pajak
Ia menuturkan, "geng" tersebut kira-kira beranggotakan sekitar 30 orang. Mereka bukan hanya kenal satu sama lain sebagai sesama pegawai Direktorat Jenderal Pajak, tapi juga mengenal mantan pegawai Pajak yang sudah berprofesi sebagai konsultan pajak sehingga rawan terjadi kongkalikong.
"Jadi mainnya pada waktu pemeriksaan saling kenal, ada transaksi, ada negosiasi, ada simbiosis," ujar Yunus.
Yunus mengaku sudah menyerahkan informasi mengenai keberadaan kelompok tersebut kepada pihak kejaksaan, tetapi belum ditindaklanjuti hingga tuntas.
"Waktu itu memang lebih banyak dikasih ke kejaksaan karena faktor tadi bukan penyelenggara negara, tapi belum tuntas di kejaksaan itu masalahnya," kata Yunus.
Diberitakan sebelumnya, PPATK mencurigai adanya transaksi mencurigakan di dalam rekening milik mantan pejabat Rafael.
Sejauh ini, sudah 40 rekening terkait Rafael diblokir. Nilai aliran uang di dalam rekening tersebut dalam kurun 2019-2023 ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Nama Rafael mencuat setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20) terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus Banser NU, berinisial D (17). Dari sana, Rafael terus disorot.
Utamanya, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada ketidaksesuaian antara profil jabatan Rafael dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Baca juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Safe Deposit Box Berisi Rp 37 M Rafael yang Diblokir PPATK
Diketahui, sebelum dipecat dari instansi yang dipimpin Sri Mulyani, Rafael merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Eselon III dengan kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 56,1 miliar.
Dicurigai, beberapa harta milik Rafael tidak tercatat di LHKPN. Salah satunya, mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson yang kerap dipamerkan keluarganya di media sosial. Bahkan, mobil tersebut tercatat atas nama orang lain.
KPK pun sempat menyebut akan memeriksa beberapa orang yang diduga bagian dari “geng” di Ditjen Pajak.
Beberapa orang di Kemenkeu diduga saling berhubungan satu sama lain karena memiliki perjalanan karier atau pendidikan yang beririsan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.