Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tambah Memori Banding Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Kompas.com - 17/03/2023, 14:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah materi memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Sebelumnya, usul penambahan memori banding ini dikemukakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).

"Sudah, sudah, sudah (tambah memori banding) langsung kita tindak lanjuti kemarin, masukan-masukan dari DPR," kata Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding

Ia mengeklaim bahwa tambahan memori banding tersebut diajukan pada Kamis (16/3/2023). Namun, ia tak menjelaskan detail memori banding tersebut.

"Begitu selesai rapat sore, paginya langsung kita susun, dan langsung kita masukkan," ujarnya.

Selain menambah memori banding, pria yang akrab disapa Drajat itu menyebut bahwa pihaknya menyiapkan pengacara untuk menghadapi banding.

"Sudah siap (pengacaranya), nanti lah, kita dalam upaya mempersiapkan," tuturnya.

Kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus terus bergulir.

Baca juga: KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Mohon Maaf, Saya Pesimis

Sebelumnya, KPU RI resmi menyatakan banding atas putusan 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (10/3/2023).

Pantauan Kompas.com di lokasi, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Menurut Andi, garis besar memori banding yang secara resmi dilayangkan pada hari ini ini berkisar pada soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam hal pengadilan kasus berkenaan dengan tahapan pemilu serta desain penegakan hukum pemilu berdasarkan undang-undang.

"Dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan (ulang) 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebih seperti itu," jelas Andi.

Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, KPU: Keep Fighting, Pemilu Jalan Terus

Ia juga menyebutkan bahwa memori banding ini turut memuat argumentasi yang diperoleh dari hasil diskusi terpumpun bersama para pakar hukum, Kamis (9/3/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengeklaim bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan mereka menjalani proses hukum. Sebelumnya, anggapan mengenai ketidakseriusan KPU sempat mencuat.

"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," lanjut Afif, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com