JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah materi memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
Sebelumnya, usul penambahan memori banding ini dikemukakan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (15/3/2023).
"Sudah, sudah, sudah (tambah memori banding) langsung kita tindak lanjuti kemarin, masukan-masukan dari DPR," kata Kooordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding
Ia mengeklaim bahwa tambahan memori banding tersebut diajukan pada Kamis (16/3/2023). Namun, ia tak menjelaskan detail memori banding tersebut.
"Begitu selesai rapat sore, paginya langsung kita susun, dan langsung kita masukkan," ujarnya.
Selain menambah memori banding, pria yang akrab disapa Drajat itu menyebut bahwa pihaknya menyiapkan pengacara untuk menghadapi banding.
"Sudah siap (pengacaranya), nanti lah, kita dalam upaya mempersiapkan," tuturnya.
Kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus terus bergulir.
Baca juga: KPU Banding Putusan Tunda Pemilu, Pimpinan Komisi II DPR: Mohon Maaf, Saya Pesimis
Sebelumnya, KPU RI resmi menyatakan banding atas putusan 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Jumat (10/3/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Menurut Andi, garis besar memori banding yang secara resmi dilayangkan pada hari ini ini berkisar pada soal kompetensi absolut PN Jakpus dalam hal pengadilan kasus berkenaan dengan tahapan pemilu serta desain penegakan hukum pemilu berdasarkan undang-undang.
"Dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan (ulang) 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebih seperti itu," jelas Andi.
Baca juga: Usai Bertemu Jokowi, KPU: Keep Fighting, Pemilu Jalan Terus
Ia juga menyebutkan bahwa memori banding ini turut memuat argumentasi yang diperoleh dari hasil diskusi terpumpun bersama para pakar hukum, Kamis (9/3/2023).
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin mengeklaim bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan mereka menjalani proses hukum. Sebelumnya, anggapan mengenai ketidakseriusan KPU sempat mencuat.
"Selanjutnya, KPU menunggu putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan," lanjut Afif, kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.