JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mendeklarasikan secara terbuka potensi benturan kepentingan dengan perkara Rafael Alun Trisambodo.
Rafael merupakan eks pejabat Direktorat Jenderal pajak (DJP) yang saat ini sedang diselidiki oleh KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, berdasarkan sejumlah informasi Alex dan Rafael satu angkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) .
“Merujuk pada sejumlah informasi, salah satu Pimpinan KPK, Alexander Marwata, diduga lulus dari pendidikan STAN pada tahun yang sama dengan Rafael, yaitu tahun 1986,” kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Eks Ketua PPATK Bongkar 30 Orang Geng Lama Rafael Alun di Ditjen Pajak
Menurut Kurnia, latar belakang Alex dan Rafael berpeluang mempengaruhi pernyataan maupun keputusan yang disampaikan Alex sebagai pimpinan KPK.
Kondisi tersebut, kata Kurnia, membuat Alex harus menyatakan secara terbuka kepada publik mengenai potensi benturan kepentingannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019.
“Alexander harus secara terbuka mendeklarasikan potensi benturan kepentingannya kepada Pimpinan KPK lain Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, jika pimpinan KPK lain dan Dewan Pengawas nantinya menilai benturan kepentingan itu di atas faktual dan mengganggu netralitas dalam melaksanakan tugas, maka Alex harus dibatasi.
“Alexander harus dibatasi dalam pelaksanaan tugas, terutama di ranah penindakan,” tutur Kurnia.
Kurnia mengatakan, tindakan serupa juga mesti dilakukan pihak-pihak di internal KPK yang terafiliasi dengan Rafael.
“ICW mendesak kepada pihak-pihak di KPK yang memiliki afiliasi dengan Rafel untuk mendeklarasikan potensi benturan kepentingan,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Transaksi Rp 300 Triliun, Mahfud: Itu Pencucian Uang, Bukan Korupsi
Berdasarkan dua sumber Kompas.com, Rafael dan Alex merupakan angkatan 1986 di STAN.
Salah satu sumber bahkan menyebut bahwa keduanya akrab dan masih satu ‘geng’.
Kompas.com telah menghubungi Alexander Marwata untuk mengkonfirmasi terkait hal ini. Namun, hingga berita ini ditulis ia belum merespons.
Wakil Direktur STAN bidang Akademik, Evy Mulyani juga belum merespons.
Baca juga: Geng Pegawai Ditjen Pajak dalam Pusaran Indikasi Pencucian Uang Rafael Alun
Diketahui, KPK sebelumnya mengklarifikasi kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu. Kekayaannya Rp 56,1 miliar sebagaimana tertuang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dicurigai.
Ia juga dicurigai melakukan tindak pidana pencucian uang. Belakangan, ia disebut memiliki safe deposit box berisi Rp 37 miliar dalam pecahan mata uang asing yang diduga berasal dari suap.
KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael ke tahap penyelidikan. Pada proses ini, KPK mencari alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.