Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drama 3 Babak Pemilihan Ketua MK, Anwar Usman Terpilih Lagi

Kompas.com - 16/03/2023, 06:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

Namun, surat kedelapan dan kesembilan yang dihitung, memunculkan nama Saldi Isra. Pria yang duduk di MK atas usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun terpilih.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," kata Anwar Usman disusul ketukan palu.

Baca juga: Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman: Jabatan Ini Milik Tuhan

Hampir diundi

Hasil imbang antara Anwar Usman dan Arief Hidayat membuat pemungutan suara dilanjutkan ke putaran selanjutnya.

Pada putaran kedua, situasi menegangkan kembali terjadi karena Anwar dan Arief lagi-lagi saling susul dalam penghitungan suara.

Para hakim konstitusi yang duduk melingkar menyaksikan penghitungan suara tersenyum simpul.

Lagi-lagi, Anwar dan Arief berbagi 4 suara. Satu surat suara kembali berstatus tidak sah karena terdapat dua nama yang dilingkari.

"Oleh karena dalam pemungutan suara putaran kedua tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim konstitusi yang hadir, maka dilakukan pemungutan suara putaran ketiga," kata Anwar.

Baca juga: Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Lanjut Putaran 2

Pada putaran ketiga, Arief Hidayat kembali mendatangi kotak suara dengan berseloroh.

"Kali ini saya pilih Pak Anwar," guraunya disambut tawa awak media.

Penghitungan suara kembali berlangsung menegangkan karena keduanya lagi-lagi saling susul.

Menurut Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2023, jika putaran ketiga belum menghasilkan pemenang, maka pemilihan Ketua MK kembali digelar secara musyawarah.

Apabila musyawarah mentok, maka Ketua MK akan dipilih secara undi.

Pada penghitungan surat suara kedelapan, ketegangan itu akhirnya reda. Anwar Usman meraup 5 suara, sedangkan Arief Hidayat masih 3.

Baca juga: Jadi Pimpinan MK, Anwar Usman-Saldi Isra Fokus Pemilu 2024 dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Arief yang meraup suara terakhir tidak dapat menyusul perolehan suara Anwar. Hasil akhir 5 suara untuk Anwar, 4 buat Arief.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar disusul ketukan palu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com