Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua MK Lagi, Anwar Usman: Jabatan Ini Milik Tuhan

Kompas.com - 15/03/2023, 17:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman, menyinggung bahwa jabatannya hanya titipan dari Sang Pencipta.

Hal ini ia katakan setelah ditetapkan kembali memimpin lembaga pengawal konstitusi itu untuk periode kedua, Rabu (15/3/2023).

"Sesungguhnya saya diberbagai tempat mengatakan bahwa kekuasaan atau jabatan ini adalah milik Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar setelah Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu petang.

Baca juga: Jadi Pimpinan MK, Anwar Usman-Saldi Isra Fokus Pemilu 2024 dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Anwar berharap dirinya dapat membawa MK untuk lebih baik lagi ke depan. Ia menegaskan bahwa MK tidak akan menutup diri dari kritik dan masukan publik.

"Tentu saja kami berharap, memohon kepada rekan-rekan media untuk membantu kami dalam memajukan demokrasi dalam MK secara umum. Apapun yang diberikan oleh rekan-rekan media, catatan atau kritik, yang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan," ujar adik ipar Presiden RI Joko Widodo itu.

Sebelumnya diberitakan, pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mengeluarkan nama Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai pimpinan baru MK.

Anwar menang atas hakim konstitusi Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.

"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu, disusul ketukan palu.

Baca juga: Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK 2023-2028

Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung tiga putaran.

Pada putaran pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara. Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.

Sementara itu, dalam pemungutan suara Wakil Ketua MK, Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.

Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.

Pasal 4 ayat (3) UU MK itu merevisi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK jadi 5 tahun, dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.

UU MK itu juga mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.

Baca juga: Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Lanjut Putaran 2

Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.

Akan tetapi, Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.

Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com