JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman, menyinggung bahwa jabatannya hanya titipan dari Sang Pencipta.
Hal ini ia katakan setelah ditetapkan kembali memimpin lembaga pengawal konstitusi itu untuk periode kedua, Rabu (15/3/2023).
"Sesungguhnya saya diberbagai tempat mengatakan bahwa kekuasaan atau jabatan ini adalah milik Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Anwar setelah Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu petang.
Baca juga: Jadi Pimpinan MK, Anwar Usman-Saldi Isra Fokus Pemilu 2024 dan Pulihkan Kepercayaan Publik
Anwar berharap dirinya dapat membawa MK untuk lebih baik lagi ke depan. Ia menegaskan bahwa MK tidak akan menutup diri dari kritik dan masukan publik.
"Tentu saja kami berharap, memohon kepada rekan-rekan media untuk membantu kami dalam memajukan demokrasi dalam MK secara umum. Apapun yang diberikan oleh rekan-rekan media, catatan atau kritik, yang pahit sekalipun, bagi kami berdua jadi obat untuk membawa MK ke depan," ujar adik ipar Presiden RI Joko Widodo itu.
Sebelumnya diberitakan, pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada Rabu (15/3/2023) mengeluarkan nama Anwar Usman dan Saldi Isra sebagai pimpinan baru MK.
Anwar menang atas hakim konstitusi Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 3 suara.
"Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028," ujar Anwar yang memimpin rapat, Rabu, disusul ketukan palu.
Baca juga: Anwar Usman Terpilih Lagi Jadi Ketua MK 2023-2028
Pemungutan suara untuk memilih Ketua MK berlangsung tiga putaran.
Pada putaran pertama dan kedua, Anwar Usman dan Arief Hidayat berbagi 4 suara. Sementara itu, 1 suara dinyatakan tidak sah karena terdapat 2 nama kandidat yang dilingkari.
Sementara itu, dalam pemungutan suara Wakil Ketua MK, Saldi memperoleh 5 suara, unggul atas Daniel Yusmic Foekh yang beroleh 3 suara. Satu hakim konstitusi abstain menentukan Wakil Ketua MK.
Pemilihan ini merupakan amanat Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tentang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, serta menindaklanjuti Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
Pasal 4 ayat (3) UU MK itu merevisi masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK jadi 5 tahun, dari sebelumnya hanya 2,5 tahun.
UU MK itu juga mengatur bahwa masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK saat beleid itu terbit, dalam hal ini Anwar Usman dan Aswanto, diperpanjang hingga mereka pensiun.
Baca juga: Anwar Usman-Arief Hidayat Imbang, Pemilihan Ketua MK Lanjut Putaran 2
Ketentuan Pasal 87 huruf a UU MK itu lah yang menyebabkan Anwar, yang menjabat Ketua MK sejak 2018 dan seharusnya lengser 2020 lalu, bisa menjabat hingga sekarang.
Akan tetapi, Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022 membatalkan pasal itu, serta memerintahkan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK 9 bulan setelah putusan itu dibacakan.
Ini yang menjadi dasar MK menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK pada hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.