Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kirim Tim Cek Realisasi Pengadaan BTS 4G Kominfo ke Beberapa Daerah

Kompas.com - 15/03/2023, 17:25 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke beberapa wilayah terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Tim tersebut dikirim untuk melakukan pemeriksaan atas rencana dan realisasi pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

"Perlu kami sampaikan, beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi," ungkap Kuntadi di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Kejagung Sebut Uang Rp 534 Juta yang Diterima Adik Johnny G Plate dari Dana Bakti Kominfo

Beberapa wilayah tersebut, kata Kuntadi, di antaranya Papua, NTT, Sulawesi, Maluku, dan beberapa daerah lainnya.

Ia menambahkan, timnya juga menemukan sejumlah laporan rencana dan realisasi yang tidak sesuai dengan laporan resmi kepada tim penyidik atas dugaan kasus korupsi tersebut.

"Dan beberapa hasilnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara resmi kepada kami," ungkapnya.

Namun demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut.

"Terkait dengan perhitungan kerugian negara, sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Segera Gelar Perkara untuk Tentukan Status Johnny G Plate

Diketahui, hari ini, Kejagung baru saja memeriksa Mekominfo Johnny G Plate yang kedua kalinya sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek BAKTI Kominfo.

Kuntadi menyebut, hasil pemeriksaan Johnny hari ini sudah cukup untuk kasus tersebut. Kemudian, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami. Tadi hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan lima tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: Penuhi Panggilan Ke-2 Kejagung, Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa untuk Kasus Korupsi BTS 4G

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com