JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun gelar perkara dilakukan sekaligus untuk menentukan posisi hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam perkara tersebut.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tinggalkan Kejagung Usai Diperiksa 6 Jam untuk Kasus BTS 4G Bakti
Kuntadi mengatakan hal itu usai penyidik melakukan dua kali pemeriksaan terhadap Johnny Plate. Adapun Politisi Partai Nasdem itu telah diperiksa dua kali oleh kejagung, pada Selasa (14/2/2023) dan hari ini, Rabu (15/3/2023).
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Johnny yang kedua ini berlangsung sekitar 6 jam. Dia pun mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny sudah cukup.
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, gelar perkara akan digelar dalam waktu satu minggu ke depan. Namun, Ketut belum bisa memastikan harinya.
"Ini gelar perkara itu tadi mengevaluasi hasil pemeriksaan. Semua dievaluasi, dari satu minggu ke depan ini biasa kita melakukan gelar perkara apa yang didapat dari hasil pemeriksaan," ujar dia.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Lagi, Jokowi: Proses Hukum Kita Hormati
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny Plate mengatakan, dirinya sebagai warga negara yang baik hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang kedua kali ini.
Hal ini dikatakannya setelah menjalani pemeriksaan yang kedua kali di Gedung Bundar Kejagung pada, hari ini, Rabu.
Ia mengatakan, setiap pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dengan yang diketahuinya.
Johnny pun mengaku tidak bisa memberikan rincian materi pemeriksaan terhadapnya karena itu merupakan kewenangan dan domain dari penyidik Kejaksaan Agung.
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi. Ini telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Johnny usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Rabu (15/3/2023) sore.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.