JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pihaknya telah mengirim tim ke beberapa wilayah terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Tim tersebut dikirim untuk melakukan pemeriksaan atas rencana dan realisasi pengadaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
"Perlu kami sampaikan, beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi," ungkap Kuntadi di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Beberapa wilayah tersebut, kata Kuntadi, di antaranya Papua, NTT, Sulawesi, Maluku, dan beberapa daerah lainnya.
Ia menambahkan, timnya juga menemukan sejumlah laporan rencana dan realisasi yang tidak sesuai dengan laporan resmi kepada tim penyidik atas dugaan kasus korupsi tersebut.
"Dan beberapa hasilnya tidak sesuai dengan yang dilaporkan secara resmi kepada kami," ungkapnya.
Namun demikian, hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
"Terkait dengan perhitungan kerugian negara, sampai saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Kuntadi.
Diketahui, hari ini, Kejagung baru saja memeriksa Mekominfo Johnny G Plate yang kedua kalinya sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek BAKTI Kominfo.
Kuntadi menyebut, hasil pemeriksaan Johnny hari ini sudah cukup untuk kasus tersebut. Kemudian, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Menurut hemat kami, semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai harapan kami. Tadi hasil pemeriksaan kami anggap cukup dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara dalam waktu secepat-cepatnya," ujarnya.
Diketahui, dalam perkara ini telah ditetapkan lima tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/15/17254711/kejagung-kirim-tim-cek-realisasi-pengadaan-bts-4g-kominfo-ke-beberapa-daerah