JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mendukung agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan seluruh harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, penyampaian LHKPN bisa menjadi indikator transparansi ASN kepada publik.
"Dan jadi indikator (transparansi publik), tentu jika ada laporan itu akan ditindaklanjuti dan dicek apakah sesuai atau tidak. Setidaknya menjadi perisai," kata Azwar Anas ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?
Azwar Anas mengingatkan bahwa LHKPN semestinya menjadi hal yang biasa dilaporkan oleh setiap ASN.
Oleh karena itu, dia berharap setiap ASN bisa menyampaikan LHKPN dengan jujur.
"LHKPN ini kan sudah ada aturan regulasinya, tentu harapan kita LHKPN bisa diisi dengan baik," jelasnya.
Politisi PDI-P ini juga tak segan mengingatkan jajaran ASN di Kemenpan-RB untuk tak lupa melaporkan seluruh harta kekayaannya lewat LHKPN.
Baca juga: Cara Cek Laporan LHKPN Pejabat Negara
Ia menyatakan, setiap ASN bisa saja dijatuhi sanksi apabila ada LHKPN yang dianggap tak sesuai.
"Itu kita mengingatkan ke mereka. Kita sampaikan mudah-mudahan ini bisa jadi jalan untuk teman-teman lebih terbuka," pungkasnya.
Sebelumnya, LHKPN sejumlah pejabat menjadi sorotan setelah anak eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bernama Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan.
Publik kemudian menyoroti LHKPN Rafael Rp 56,1 miliar. Besaran harta itu dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.
Baca juga: Baru 46,54 Persen Pejabat Kemendagri Lapor LHKPN, Tito Perintahkan Sekjen dan Irjen Turun Tangan
Perhatian publik kemudian meluas dan menyoroti LHKPN sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Para pejabat yang kerap memamerkan kemewahan di media sosial pun menjadi sasaran kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.