Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan Kendaraan Mewah di Kasus BTS BAKTI Kominfo

Kompas.com - 13/03/2023, 17:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah kendaraan mewah dan uang Rp 10 miliar dari para saksi yang terkait dengan lima tersangka dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Rp 534 Juta Terkait Kasus BTS 4G BAKTI

Ketut menyebut, ada empat kendaraan mobil dan tiga kendaraan motor yang disita.

Empat mobil yang disita yaitu satu unit Mobil BMW X5, satu unit Mobil Toyota Innova Venturer, satu unit Mobil Lexus RX 300, satu unit Mobil Honda HRV.

"Satu unit Motor Triumph, satu unit Motor Ducati, satu unit Motor BMW R 1250 GSA," imbuh Ketut.

Selain itu, menurutnya, ada juga uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi berinisial N dalam perkara dengan nama tersangka GMS.

Dari total uang yang disita terdapat uang tunai senilai 6.400 dollar Amerika Serikat, uang tunai senilai 110.234 dollar Singapura, uang tunai senilai 3.720 euro, uang tunai senilai 11 ringgit Malaysia (RM).

"Uang antara lain dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10.149.363.205," ujarnya.

Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung 15 Maret, Ini yang Akan Didalami

Adapun dalam perkara dugaan korupsi itu, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Berikut ini rincian uang Rp10 miliar yang disita:

1. Sebanyak Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS.
2. Sebanyak Rp213.348.794 disita dari saksi S selaku Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS.
3. Sebanyak Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL.
4. Sebanyak Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL.
5. Sebanyak Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan

6. Sebanyak Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL.
7. Sebanyak Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL.
8. Sebanyak Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL.
9. Sebanyak Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL.
10. Sebanyak Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com