JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah dua kantor swasta terkait kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, penggeledahan digelar terhadap kantor PT Pradita Infra Nusantara dan PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga: Kejagung Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kuntadi mengatakan, penggeledahan tersebut digelar pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Kedua perusahaan itu diduga merupakan konsultan dari BAKTI Kominfo.
"Satu, di kantor Solitech yang berada di Jalan Hang Lekir (Jakarta). Dan, yang kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara. Bertautan konsultan dari BAKTI," ucap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi menambahkan kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian terkait kasus yang tengah berjalan.
Diketahui dalam kasus ini ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Johnny G Plate Dicecar 51 Pertanyaan Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.