JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Mira Tayyiba (MT) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Gedung Bundar pada Kamis (23/2/2023).
"Saksi yang diperiksa yaitu MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kejagung Sita Dokumen hingga Motor Ducati Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Ketut mengatakan, pada Kamis, penyidik Kejagung juga turut memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Divisi Perencanaan Strategis BAKTI Kominfo Yulis Widho Marfiah (YWM) dan Direktur PT Sahabat Makna Sejati Victorio Pangarapan. (VMP)
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucapnya.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan Mira yang kedua. Sebelumnya Mira pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (17/1/2023).
Kejagung juga telah banyak memeriksa saksi baik dari pihak swasta maupun Kominfo dalam perkara itu, termasuk Menteri Kominfo Johnny G Plate juga pernah diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini, sudah ada lima tersangka yang sudah ditetapkan. Kelima tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Baca juga: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Geledah 2 Kantor Konsultan
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.