Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Parpol-parpol Bisa Ajukan "Verzet" jika Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dieksekusi

Kompas.com - 09/03/2023, 19:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa mengajukan perlawanan atau "verzet", seandainya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 dieksekusi.

Verzet (perlawanan) adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tergugat ketika dijatuhkan putusan verstek yang tidak didahului oleh upaya hukum banding penggugat.

Apabila penggugat terlebih dahulu melakukan upaya hukum banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, tetapi tergugat diperbolehkan untuk mengajukan banding.

Putusan tersebut mengabulkan seluruh petitum gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (2/3/2023).

Yusril menegaskan bahwa gugatan perdata seharusnya hanya berlaku untuk 2 pihak yang berperkara dan tidak berdampak umum.

Baca juga: Yusril: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Baru Berlaku jika Disetujui Pengadilan Tinggi

Apalagi, dalam perkara ini, Prima menggugat KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum biasa, atau bukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bisa saja partai politik yang sudah lolos bisa melawan, karena ini kan Anda berdua yang ribut, lok kita yang kena dampaknya?" ujar Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (9/3/2023).

Sejauh ini, Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 tersebut belum dieksekusi karena dua hal.

Pertama, belum berkekuatan hukum tetap. Apalagi, KPU RI sebagai tergugat berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta besok.

Kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga belum menyetujui putusan ini berlaku serta-merta, sebagaimana termuat dalam petitum keenam gugatan Prima yang dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan upaya banding yang akan ditempuh KPU RI selaku tergugat.

Baca juga: Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Yusril menyampaikan, pemberlakuan putusan secara serta-merta ini membutuhkan persetujuan pengadilan tinggi untuk berikutnya ditetapkan oleh pengadilan negeri.

"Bagaimana kalau sekiranya ketua pengadilan tinggi memutuskan menyetujui eksekusi di tengah jalan? Saya berpendapat, pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perkara ini dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi itu, oleh karena sejatinya perkara ini adalah perkara perdata biasa," ujar Yusril.

"Partai politik ini sampai sekarang mengamati saja. Apabila nanti ada penetapan eksekusi, mereka mengajukan verzet, itu akan dibuka disidang, apakah nanti diterima atau ditolak. Verzet itu dilakukan di pengadilan negeri," ucap Yusril.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut bahwa partainya termasuk salah satu pihak yang pasti bakal mengajukan verzet apabila hal itu terjadi.

Sebagai ahli hukum, Yusril juga mengeklaim siap membantu partai-partai politik lain jika mereka turut mengajukan verzet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com