Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Kompas.com - 09/03/2023, 14:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tengah menempuh upaya lanjutan meladeni peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga dalam waktu bersamaan menyiapkan, apa istilahnya, kontra memori peninjauan kembali. Ini sedang kita siapkan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (9/3/2023).

Di luar putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Prima untuk menunda Pemilu 2024, Prima rupanya juga menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.

Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA

Putusan itu dibacakan pada 19 Januari 2023 yang pada intinya menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal mereka tidak dapat lolos sebagai Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi.

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan bahwa PK ini diajukan pada 2 Februari 2023.

Artinya, PK ini sudah dilayangkan sebelum PN Jakpus menang gugatan perdata atas KPU RI pada 2 Maret 2023.

Alif menyatakan bahwa PK ini diajukan saat itu karena Prima masih ingin "mencari keadilan".

Prima merasa belum mendapatkan rasa keadilan yang seharusnya diterima.

Mereka juga merasa telah mengantongi bukti yang kuat untuk menang gugatan atas KPU.

Bukti itu bukti yang kurang lebih sama, yang belakangan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) pada gugatan yang berbeda untuk memenangkan Prima atas KPU.

"Seharusnya dengan beberapa bukti yang kami lampirkan, majelis hakim bisa memutuskan Prima untuk bisa ikut dalam proses Pemilu 2024," kata Alif kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Soal Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima: Jangan Bikin Opini, Bernegara Kok kayak Anak TK!

Gugatan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang diajukan Prima ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 merupakan gugatan sengketa kedua yang mereka layangkan atas KPU ke PTUN, setelah gugatan pertama per 30 November 2022 dinyatakan tidak dapat diterima PTUN .

Dalam gugatan sengketa keduanya ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.

Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com