JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menyiapkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga tengah menempuh upaya lanjutan meladeni peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga dalam waktu bersamaan menyiapkan, apa istilahnya, kontra memori peninjauan kembali. Ini sedang kita siapkan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (9/3/2023).
Di luar putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Prima untuk menunda Pemilu 2024, Prima rupanya juga menempuh PK ke MA atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang dibacakan pada 19 Januari 2023.
Baca juga: Diputus PTUN Tak Berhak Ikut Pemilu 2024, Prima Layangkan Peninjauan Kembali ke MA
Putusan itu dibacakan pada 19 Januari 2023 yang pada intinya menolak gugatan sengketa yang dilayangkan Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal mereka tidak dapat lolos sebagai Pemilu 2024 karena tidak lolos verifikasi administrasi.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan bahwa PK ini diajukan pada 2 Februari 2023.
Artinya, PK ini sudah dilayangkan sebelum PN Jakpus menang gugatan perdata atas KPU RI pada 2 Maret 2023.
Alif menyatakan bahwa PK ini diajukan saat itu karena Prima masih ingin "mencari keadilan".
Prima merasa belum mendapatkan rasa keadilan yang seharusnya diterima.
Mereka juga merasa telah mengantongi bukti yang kuat untuk menang gugatan atas KPU.
Bukti itu bukti yang kurang lebih sama, yang belakangan dipertimbangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) pada gugatan yang berbeda untuk memenangkan Prima atas KPU.
"Seharusnya dengan beberapa bukti yang kami lampirkan, majelis hakim bisa memutuskan Prima untuk bisa ikut dalam proses Pemilu 2024," kata Alif kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Soal Isu Penundaan Pemilu, Partai Prima: Jangan Bikin Opini, Bernegara Kok kayak Anak TK!
Gugatan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT yang diajukan Prima ke PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022 merupakan gugatan sengketa kedua yang mereka layangkan atas KPU ke PTUN, setelah gugatan pertama per 30 November 2022 dinyatakan tidak dapat diterima PTUN .
Dalam gugatan sengketa keduanya ini, Prima ingin agar PTUN memerintahkan KPU mencabut berita acara tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan berita acara itu dinyatakan batal.
Mereka juga ingin agar PTUN memerintahkan KPU supaya menerbitkan berita acara baru yang intinya menyatakan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.