Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Kompas.com - 09/03/2023, 12:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melangsungkan focus group discussion bersama sejumlah pakar hukum pada Kamis (9/3/2023) untuk merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024.

Sedikitnya delapan pakar hukum menghadiri forum ini, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.

Beberapa pakar hukum lain, yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa forum ini sengaja digelar menjelang didaftarkannya memori banding dari mereka ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan Bapak-Bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya," kata Hasyim dalam sambutannya.

Baca juga: Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Hasyim beranggapan bahwa forum ini dapat memperkaya memori banding yang akan dilayangkan oleh KPU RI, menurut rencana, Jumat (10/3/2023).

Ia juga berharap bahwa forum yang dihadiri para jurnalis ini juga dapat menjelaskan kepada publik soal duduk perkara kasus putusan PN Jakpus itu dari kaca mata ahli hukum.

"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," ujar Hasyim.

"Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim dua orang saksi.

Baca juga: Daftar Parpol yang Tolak Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim PN Jakpus yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Selain itu, KPU juga mendapat kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan Primamengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil Prima, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com