Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Kompas.com - 09/03/2023, 12:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (10/3/2023) besok, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Kamis (9/3/2023).

Jelang pendaftaran memori banding, KPU RI hari ini mengundang sejumlah pakar hukum dalam focus group discussion bersama pimpinan dan staf KPU RI.

Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Sedikitnya 8 pakar hukum menghadiri forum ini, termasuk di antaranya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar.

Beberapa pakar hukum lain yakni Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Baca juga: KPU Tegaskan Bacaleg Tetap Perlu Siapkan SKCK, tapi Tak Dilampirkan Langsung

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka juga dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Dalam rangkaian acara di PN Jakpus, KPU disebut sama sekali tidak mengirim saksi, sedangkan PRIMA mengirim 2 orang saksi.

Buntut putusan ini, PN Jakpus justru menjadi bulan-bulanan para pakar hukum.

Berbagai komentar miring dialamatkan terhadap majelis hakim yang dianggap tidak kompeten karena telah mengadili perkara perdata di luar yurisdiksi dan berdampak secara umum.

Sementara itu, di level politik, sejumlah pengamat dan politikus menilai bahwa ada intervensi dari penguasa terhadap PN Jakpus untuk memuluskan agenda penundaan 2024.

Baca juga: Banding Putusan Penundaan Pemilu, KPU Diingatkan Jangan sampai Masuk Angin

Sementara itu, KPU juga menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan di PN Jakpus, sedangkan PRIMA mengirim 2 saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim.

Dalil-dalil PRIMA, menurut majelis hakim PN Jakpus, tidak dapat dibantah oleh KPU.

Presiden RI Joko Widodo mengeklaim bahwa pemerintah mendukung upaya KPU untuk mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com