Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2023, 15:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 757/Pdt.G/2022 yang salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024 baru bisa berlaku secara serta-merta jika disetujui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Petitum bahwa putusan itu berlaku serta-merta terdapat pada poin keenam amar putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Yusril menyampaikan, putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi.

"Namun dalam prosedurnya, putusan serta-merta itu baru bisa dijalankan oleh juru sita pengadilan, apabila mendapat persetujuan atau penetapan dari ketua pengadilan tinggi," kata Yusril ketika diundang selaku pakar dalam focus group discussion yang diselenggarakan KPU RI, Kamis (9/3/2023).

"Kalau pengadilan tinggi menyetujuinya, eksekusi dijalankan. Kalau ketua pengadilan tinggi tidak menyetujuinya, eksekusi tidak bisa dijalankan," ujar dia.

Baca juga: Selain Banding untuk Kasus di PN Jakpus, KPU Hadapi PK Partai Prima di MA

Ia mengakui bahwa putusan PN Jakpus itu terbilang unik.

Umumnya, petitum "serta-merta" ini tercantum dalam gugatan yang bersifat mendesak. Ia memberi contoh, misalnya, pada kasus perdata soal pangan.

Majelis hakim bisa saja memerintahkan agar putusan pengembalian pangan dilakukan secara serta-merta. Sebab, jika tidak, bahan pangan itu akan kadung rusak.

Sementara, unsur semacam itu tidak ada dalam kasus perdata antara Prima dan KPU yang diputus PN Jakpus.

Yusril memperkirakan bahwa pengadilan tinggi tidak akan menyetujui keinginan PN Jakpus agar putusan nomor 757/Pdt.G/2022 itu berlaku serta-merta.

“Dugaan saya sih kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan melihat begitu kerasnya penolakan, begitu juga pendapat-pendapat akademisi,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

“Walaupun barang tentu hakim tidak boleh terpengaruh oleh apa kritik di masyarakat maupun juga pendapat akademisi,” kata dia.

Baca juga: Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus mengharuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, Kamis (2/3/2023). Putusan ini otomatis berimbas pada penundaan pemilu.

Putusan itu mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Prima yang merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, sehingga tak bisa ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, jajaran komisioner dan staf KPU dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Yakin Demokrat Tak Akan Tinggalkan Prabowo, PAN Ingat Janji SBY Turun Gunung

Nasional
Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Deretan Pengakuan Anies soal Gangguan dan Tekanan ke Para Pendukungnya...

Nasional
Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: 'Ojo Kesusu' dan 'Grusa-grusu'

Kaesang Disebut Gabung PSI, Djarot PDI-P: "Ojo Kesusu" dan "Grusa-grusu"

Nasional
Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Dewas Putuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Petinggi Projo: Saya Lihat Pak Jokowi Cenderung ke Pak Prabowo

Nasional
Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Jokowi 2 Kali Kunker Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Istana Jelaskan Alasannya

Nasional
[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

[KOTAK SUARA] Jabar-Jatim Kunci Menang Pilpres, Otomatis Jadi Presiden?

Nasional
Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana

Nasional
Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Cak Imin Didatangi 5 Pensiunan Jenderal TNI, Ada Fachrul Razi dan Sutiyoso

Nasional
Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Serba-serbi Pendaftaran Capres: Batal Dipercepat, Tahap Pencalonan Dipersingkat

Nasional
Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu

Nasional
Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Kunjungi Persemaian Mentawir, Jokowi Sebut Jutaan Bibit Pohon Siap Ditanam di IKN

Nasional
Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan

Nasional
Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Nasional
KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah

KPU-Bawaslu Klaim Siap Hadapi Pilkada 2024 yang Akan Dipercepat Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com