Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ungkap Modus Pemerintah Daerah Boroskan Anggaran, Gemar Rapat di Hotel padahal Bisa di Kantor

Kompas.com - 09/03/2023, 15:19 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyentil perangai jajaran pemerintah daerah yang kerap menggelar rapat di hotel atau luar kota.

Dia menyebut kebiasaan itu merupakan pemborosan anggaran. Apalagi, rapat sedianya masih bisa dilaksanakan di kantor.

“Banyak sekali daerah-daerah yang melakukan rapat di luar, di hotel segala macam, apalagi di luar kota dikit,” kata Tito dalam acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Tito mengungkap, jajaran pemerintah daerah gemar menggelar rapat di luar kantor supaya mendapat uang perjalanan dinas.

Baca juga: Tito Karnavian Ingatkan Penjabat Kepala Daerah agar Tak Korupsi

Padahal, uang yang dipakai untuk rapat di hotel atau luar kota tersebut sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Sebenarnya bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Risikonya ya nggak dapat SPJ (surat pertanggungjawaban), tapi uangnya bisa digunakan untuk yang lain sebetulnya. Termasuk untuk kesejahteraan anggota, personel,” ujar Tito.

Menurut Tito, perbuatan ini tak bisa ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) lantaran tak menyalahi aturan apa pun.

Namun, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bisa menindaklanjutinya sebagai dugaan pemborosan anggaran.

“Apakah ini bisa diatasi oleh APH? Nggak akan bisa, karena nggak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan,” ujar Tito.

Tito menyebut, APIP punya peran penting mengawasi internal pemerintah daerah. Sebab, ada ruang-ruang di internal pemerintahan yang tak bisa diawasi oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait kebijakan.

Contohnya, dalam proyek pembuatan jalan di suatu kampung, jalan yang perlu dibangun hanya selebar 10 meter. Namun, praktiknya, jalan dibuat dengan lebar 20 meter.

Memang, kata Tito, tak ada yang salah dengan itu. Namun, sebetulnya, anggaran yang dipakai untuk membuat jalan 20 meter tersebut sebagian bisa dipakai untuk kepentingan pembangunan di daerah lain.

Tito mengatakan, aparat penegak hukum tak bisa menindak lantaran pembangunan itu bagian dari pelaksanaan kebijakan yang wewenangnya berada di tangan kepala daerah.

Baca juga: Firli Sebut 8 Kepala Daerah di Papua Jadi Tersangka Korupsi sejak 2008-2022

Namun, APIP sangat mungkin turun tangan dengan dalih pembangunan tersebut merupakan pemborosan.

"APH gak akan bisa masuk di sini karena apa, karena nggak ada yang dilanggar, ini adalah policy, kebijakan dari kepala daerah dan mereka memiliki kewenangan untuk itu, membuat jalan lebarnya 10 (meter), 20 (meter) itu suka-suka dia, sesuai dengan visi politiknya, janji kampanye, dan lain-lain. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan," kata dia.

Tito mengatakan, APIP berperan menginventarisasi potensi masalah atau moral hazard potensi korupsi di jajaran pemerintah daerah, termasuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

Mantan Kapolri itu bilang, pengawasan internal perlu diperkuat dan pemeritahan harus dipastikan terbuka guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

“Perlu dorongan political wish dari para kepala daerah para pimpinan daerah, ini penting sekali political wish untuk membuat sistem itu menjadi terbuka,” tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com