JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, menambah daftar panjang kepala daerah di tanah Papua yang terjerat kasus korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan, sejak 2008 hingga saat ini, sebanyak 8 kepala daerah di Papua terjerat kasus korupsi.
“Ini juga merupakan peringatan bagi kita bahwa sepanjang sejak 2008 sampai 2022 setidaknya ada 8 orang kepala daerah di Papua yang tersangkut dengan perkara korupsi,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Senin (20/2/2023).
Menurut Firli, sejumlah kepala daerah itu antara lain, Bupati Yapen Waropen, Bupati Boven Digoel, Bupati Supiori, Gubernur Papua periode 2006-2011, Bupati Biak Numfor, dan Bupati Mimika.
Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur Papua saat ini, Lukas Enembe.
Baca juga: KPK Tahan Ricky Ham Pagawak untuk 20 Hari ke Depan
Diketahui, Ricky Ham Pagawak sempat menjadi buron karena melarikan diri ke Papua Nugini pada 14 Juli 2022.
Namanya kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 15 Juli 2022.
Ricky berhasil ditangkap penyidik setelah ia kembali ke Indonesia dan bersembunyi di Jayapura, Papua.
“(Penangkapan) Bupati Mamberamo Tengah ini tentu menjadi pertanda dan pengingat semua bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujar Firli.
Baca juga: KPK Duga Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang Panas Rp 200 M
Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati uang hasil suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Namun, Ricky Ham Pagawak melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada 14 Juli 2022.
Polda Papua menyebutkan, Ricky sempat muncul di Jayapura. Keesokan harinya ia terlihat di Pasar Skouw, yang terletak di perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Firli Bahuri mengatakan, Ricky Ham Pagawak dibantu oknum polisi dan TNI AD.
Ricky kemudian ditangkap KPK di tempat persembunyiannya di Jayapura, Papua, pada 20 Februari 2023.
Sebelum menangkap Ricky, KPK membuntuti orang yang menjadi penghubung Bupati Membramo Tengah nonaktif tersebut dengan rumahnya.
Baca juga: KPK Sebut Oknum Prajurit AD yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak merupakan Wewenang TNI
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.