JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah terus berupaya agar kasus korupsi Indosurya tidak berlanjut.
“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” ujar Mahfud saat menggelar ‘Bedah Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta’ di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri juga hadir sebagai pembicara dalam acara bedah kasus tersebut.
“Kita akan bedah putusan hakim kalimat per kalimat,” kata Mahfud.
Baca juga: Bareskrim Dalami 33 Perusahaan Cangkang Diduga Terafiliasi KSP Indosurya
Mahfud menyebutkan, langkah pemerintah selanjutnya mengajukan upaya hukum yaitu kasasi, dan membuka kasus-kasus Indosurya dari pengadunya lainnya.
“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” ucap Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis lepas Ketua KSP Indosurya Henry Surya.
Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria juga divonis bebas karena dianggap tidak bersalah atas dugaan penipuan terhadap para nasabah.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Perkara Pemalsuan Surat dan TPPU KSP Indosurya ke Penyidikan
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).
Hakim juga meminta untuk membebaskan June dari segala tuntutan hukum, termasuk memulihkan hak terdakwa.
Sepekan berikutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry.
Hakim berpandangan, tindakan Henry terbukti sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, menurut hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan masuk ranah pidana, melainkan perkara perdata.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar hakim membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.