"Dan kemudian melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," tulis majelis hakim dalam pertimbangannya, dikutipnya dari salinan putusan yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Prabowo Subianto: Saya Kira Tidak Masuk Akal
Angka 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari ini merupakan angka yang diajukan Prima lewat petitum nomor 5 gugatannya.
Perhitungan ini diperoleh dari lamanya tahapan Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, dihitung sejak tahapan paling awal (penyusunan aturan dan anggaran) hingga tahapan terakhir (pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih).
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan secara perdata terhadap sejumlah jajaran komisioner dam staf KPU RI, akibat Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya, Prima sudah menggugat sengketa KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dinyatakan menang.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi Prima melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai KPU terbukti bersalah karena sejumlah sebab.
Di antaranya, Prima tidak dapat memperbaiki data yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Prima disebut hanya dapat menambah data keanggotaan baru.
KPU dinilai tidak patuh pada putusan Bawaslu yang tak memberi batasan semacam itu.
Baca juga: Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu
KPU juga dianggap melanggar peraturan mereka sendiri, yaitu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, bahwa partainya politik dapat memperbaiki dokumennya.
Dalam persidangan di PN Jakpus, KPU tak sekalipun mengirim saksi, sedangkan Prima mengirim 2 orang saksi.
Sebelum sidang pembuktian, KPU telah mengajukan eksepsi yang belakangan ditolak.
Pada intinya, KPU menegaskan bahwa perkara ini sudah pernah digugat ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai saluran yang dimungkinkan oleh UU Pemilu.
KPU menegaskan, PN Jakpus tak berwenang mengadili perkara ini. Namun, PN Jakpus menolak eksepsi KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.