JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan yang ajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak masuk akal.
Diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.
“Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus, bagimana Pak? kata Prabowo setelah bertemu dengan Surya Paloh di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023).
Baca juga: Soal Koalisi Bersama Nasedm, Prabowo: Hormati Jalan yang Dipilih Masing-masing
Atas jawab Prabowo, Surya Paloh yang berdiri di sebalahnya hanya tertawa. Menurut Prabowo, penundaan pemilu merupakan usaha dari pihak tertentu.
Di sisi lain, kata dia, putusan Pengadilan Negeri belum final. Masih ada Pengadilan yang lebih tinggi untuk melawan putusan tersebut.
Sementara itu, Surya Paloh setuju dengan pendapat Prabowo terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Hal itu disampaikan saat ditanya awak media mengenai pertanyaan yang sama.
“Saya pikir jawaban sama seperti Mas Bowo. Apa bedanya? Titik dua sama dengan idem, itu,” ucapnya seraya tertawa bersama Prabowo Subianto.
Baca juga: Surya Paloh Pastikan Anies Baswedan Lanjutkan Pembangunan Era Jokowi jika Terpilih Jadi Presiden
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.