Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindir Partai Prima, PDI-P Sebut Masuk TK Saja Ada Syaratnya

Kompas.com - 04/03/2023, 18:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan, partai-partai politik semestinya memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hasto menyindir Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang gugatannya kepada KPU terkait tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu. Gugatan ini pun berujung pada putusan menunda pemilu.

"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Pakar Hukum: Putusan Penundaan Pemilu Dipastikan Batal Demi Hukum karena Langgar Yurisdiksi

Hasto menuturkan, PDI-P pun menyesalkan ketidaktahuan Prima tersebut karena berujung pada putusan menunda Pemilu 2024.

"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.

Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024.

"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.

Baca juga: Soal Putusan Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Pasti Ada yang Main di Belakang

Hasto mengatakan, 'kekuatan besar' itu mencoba menggunakan celah hukum untuk melakukan gerakan inkonstitusional menunda pemilu.

Sebab, pengadilan negeri semestinya tidak berwenang untuk memutus sengketa terkait penetapan peserta pemilu yang merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun demikian, ia tidak menjawab lugas saat ditanya mengenai siapa sosok kekuatan besar itu, apakah berasal dari Istana atau partai politik.

"Mereka paling tidak mampu menggunakan celah hukum yang harusnya tidak boleh dipakai," kata Hasto.

Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Pengamat: Bisa Pusing kalau Setiap PN Bisa Putuskan Penundaan Pemilu, Bukan Kewenangannya

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com