Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Selasa Pekan Depan

Kompas.com - 03/03/2023, 14:21 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto akan dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya pada Selasa (7/3/2023) pekan depan.

Eko Darmanto menjadi sorotan karena memamerkan sejumlah mobil antik hingga pesawat Cessna di media sosialnya.

Berangkat dari situ, KPK mencurigai asal usul harta kekayaan Eko Darmanto padahal memiliki utang cukup banyak.

“Selasa di KPK, tanggal 7,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kekayaan Pejabat Cukai Eko Darmanto Janggal, KPK: Cuma Ada Dua Rumah, tapi Utang Terus Meningkat

Sebelumnya, sejumlah pimpinan KPK menyatakan telah memerintahkan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring melakukan pemeriksaan terhadap asal usul kekayaan Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Pahala mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat tugas pemeriksaan pada Kamis (2/3/2023) kemarin.

Pahala mengungkapkan, KPK tidak bisa membenarkan begitu saja laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko Darmanto karena ia memiliki utang cukup banyak.

Berdasarkan informasi yang KPK dapatkan, Eko hanya memiliki penghasilan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Rp 500 juta per tahun.

Namun, kata Pahala, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih.

Baca juga: KPK Pastikan Klarifikasi Kekayaan Pejabat Bea Cukai Yogya Eko Darmanto yang Pamerkan Hidup Mewah

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, dalam LHKPN periodik 2021, Eko Darmanto tercatat memiliki utang Rp 9.018.740.000.

“Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia. Yang buat saya rada kenapa dia kita enggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat,” kata Pahala.

Dalam LHKPN itu juga disebutkan Eko Darmanto memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Sejumlah mobil tersebut, menurut Pahala, memang jarang ditemukan di Indonesia.

Beberapa di antara mobil itu diproduksi tahun 50-an seperti, Chevrolet bekas Bel Air tahun 1955 senilai Rp 200 juta, Dodge Fargo Tahun 1957 RP 150 juta, Chevrolet Apache Rp tahun 1957 Tahun 200 juta, dan Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp 150 juta.

“Ini (Eko) lain lagi ceritanya, hartanya enggak banyak. Saya ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco,” ujar Pahala.

Baca juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo: Transaksinya Banyak di Rekening Dia

Adapun sub total kekayaan Eko adalah Rp 15.739.604.391. Tetapi, setelah dikurangi utang sebesar Rp 9.018.740.000, jumlah hartanya adalah Rp 6.720.864.391.

Setelah menjadi sorotan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menonaktifkan Eko Darmanto. Beberapa waktu kemudian, Ia dicopot dari jabatannya.

Eko Darmanto menjadi sorotan usai kontroversi terkait kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerek lainnya pun ikut disorot.

KPK menyatakan tidak mempermasalahkan kekayaan pejabat sepanjang asal usul harta mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Pamer Harta di Medsos, Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Jabatannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com