"Kami sampaikan, kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara, wewenangnya ada di PTUN. Kami nyatakan itu sudah pernah diuji PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Anggota DPR: Timbulkan Problem Ketatanegaraan
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ia menambahkan.
Ia menegaskan, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta semua pihak menghormati putusan PN Jakpus. Agus Jabo mengingatkan agar seluruh pihak bisa menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
"Agar kita terhindar dari perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan," ungkapnya secara tertulis kemarin.
Baca juga: Mahfud Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda pemilu
Agus Jabo menambahkan, putusan PN Jakpus yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu merupakan "keputusan yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi warga negara".
"Sejak awal, Prima sudah mendesak agar tahapan proses pemilu dihentikan sementara dan KPU harus segera diaudit. Kami menilai penyelenggaraan Pemilu 2024 terdapat banyak masalah," ungkapnya.
PN Jakpus meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan majelis hakim terhadap gugatan perdata yang dimenangi Prima.
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan,” kata Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
“Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya 'tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu'," tegasnya.
Zulkifli enggan berbicara lebih jauh mengenai penjelasan putusan tersebut. Apalagi sebagai seorang hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.
Akan tetapi, sebagai seorang Humas, ia hanya dapat menjelaskan terkait amar putusan yang telah diketuk oleh mejelis hakim.
"Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa. Karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya," tutur Zulkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.