JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menjadi buah bibir setelah gugatan perdatanya atas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan putusan yang berpotensi berimbas pada penundaan Pemilu 2024.
Ini merupakan langkah hukum keempat yang ditempuh Prima sejak partai besutan Agus Jabo itu dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Berikut perjalanannya:
Ketika gugur dalam tahapan verifikasi administrasi pada 14 Oktober 2022, yang membuat mereka gagal melaju ke tahapan verifikasi faktual sebelum dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.
Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024, Anggota DPR: Timbulkan Problem Ketatanegaraan
Dalan permohonannya, Prima juga menganggap KPU tidak profesional karena beberapa hal sehingga mereka menolak hasil verifikasi administrasi KPU yang menyatakan keanggotaan Prima tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Pertama, Prima menilai ada standar ganda KPU dalam proses ini. Mereka memberi contoh, dua anggota mereka yang tak tercatat dalam daftar pemilih berkelanjutan, satu dinyatakan memenuhi syarat sedangkan satu lainnya tidak.
Mereka juga mempersoalkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mereka yang diklaim telah mencapai 100 persen, mendadak turun jadi 97,06 persen ketika Sipol kembali dibuka untuk perbaikan administrasi.
KPU juga dituduh tak profesional karena masih melakukan verifikasi administrasi ketika tahapan itu seharusnya sudah selesai saat masa perbaikan.
Baca juga: Mahfud Minta KPU Banding dan Lawan Habis-habisan Putusan PN Jakpus agar KPU Tunda pemilu
Ini menyebabkan data-data yang harus diperbaiki tak kunjung final.
"KPU RI masih terus menambah jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat sampai 3 September 2022 pukul 23.00 WIB," bunyi permohonan Prima.
"Ini membuktikan bahwa KPU tidak sanggup menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri, di mana KPU tidak secara profesional mengupdate data-data anggota yang belum memenuhi syarat pada masa partai politik harus melakukan klarifikasi."
Atas uraian di atas, Prima beranggapan bahwa berita acara dari KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, cacat formil.
Bawaslu RI memenangkan Prima dalam persidangan sengketa dan memerintahkan KPU RI membuka kesempatan Prima mengunggah data ulang untuk perbaikan verifikasi administrasi.
Baca juga: PN Jakpus: Silakan Mengartikan, tapi Bahasa Putusannya Menunda Tahapan Pemilu
Namun, setelah unggah ulang, pada 18 November 2022, Prima kembali dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI, tetapi berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.