JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap KPU. Sehingga, KPU harus menunda pemilu.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang.
“Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” ujar Mahfud.
Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata
Mahfud mengatakan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum
Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.
“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN,” kata Mahfud.
“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Akan Banding Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu Ditunda
Mahfud melanjutkan bahwa hukuman penundaan pemilu atau terkait seluruh prosesnya, tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.
“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama PRIMA terhadap KPU, Kamis.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Baca juga: Partai Prima Menang di PN Jakpus, KPU Pastikan Peserta Pemilu 2024 Masih 24 Parpol
PRIMA sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.