Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Kaget PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda

Kompas.com - 02/03/2023, 22:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus kaget melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda ke tahun 2025.

Gaus yakin masyarakat juga pasti kaget ketika mendengar kabar mengenai perintah agar pemilu ditunda.

"Saya memang sudah membaca terhadap putusan PN terhadap gugatan yang dilakukan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi, saya merasa kaget terhadap putusan yang disampaikan pengadilan tersebut karena apa?" ujar Gaus saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).

"Karena putusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya, dan saya yakin masyakarat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Megawati: Inkonstitusional

Gaus menjelaskan, putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakpus itu merupakan hak dari hakim, sehingga keputusannya tidak bisa diganggu gugat.

Akan tetapi, tetap saja putusan yang hakim buat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

"Bagaimanapun, ini tentu dipertanyakan oleh elemen masyarakat terhadap putusan yang menurut saya itu adalah di luar daripada apa yang dipersepsikan oleh masyakarat, karena keputusannya itu adalah menyatakan bahwa pengadilan meminta kepada KPU untuk melakukan penundaan terhadap pelaksanaan pemilu," tutur Gaus.

Gaus heran dengan tindakan PN Jakpus ini. Dia lantas mempertanyakan dasar hukum yang membuat PN Jakpus sampai memutus perkara seperti itu.

Baca juga: Tolak Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Komisi II DPR: Ini Ranahnya MK!

Dia gusar kenapa PN Jakpus malah sampai memerintahkan agar pemilu ditunda.

"Mudah-mudahan ini menjadi wacana dan pemikiran bagi para akademisi dan para pengamat untuk menelaah terhadap putusan yang dilakukan oleh PN terhadap tuntutannya disampaikan oleh Partai Prima ini," imbuhnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu hingga 2025 mendatang.

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Poin tersebut memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), hingga 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Dengan perhitungan tersebut, maka Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 9 Juli 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com