JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya punya waktu hingga pertengahan April 2023 untuk menyelesaikan skandal pengubahan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XX/2022.
Perkara yang diadukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ini telah diregistrasi per 14 Februari 2023. Sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, MKMK hanya punya waktu 30 hari sejak perkara diregistrasi untuk mengusut persoalan ini.
Dengan 30 hari kerja, maka perkara ini tuntas pada 28 Maret 2023.
Namun, jika selama 30 hari kerja perkara belum tuntas, maka pengusutan dapat ditambah 15 hari kerja berdasarkan Peraturan MK yang sama, atau hingga pertengahan April 2023.
Baca juga: MKMK Optimistis Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK Rampung Diusut Akhir Maret
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menuturkan, pada pekan ini pihaknya telah mulai memanggil para hakim konstitusi untuk dimintai keterangan, minus Enny Nurbaningsih yang berstatus anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.
Proses pemanggilan itu bukan tanpa kendala. Namun demikian, ia berharap, para hakim tidak menghindari panggilan. Sebab, publik lah yang akan menilai sejauh mana etik hakim konstitusi bila tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh majelis kehormatan. Silakan saja masyarakat yang mengadili kalau begitu kan," kata Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).
Ia berujar, sejauh ini pihaknya menghormati kesibukan para hakim konstitusi baik karena agenda sidang maupun kesibukan internal lainnya, seperti kegiatan bimbingan teknis.
Setidaknya, kesibukan itu telah berdampak pada tertundanya permintaan keterangan sejumlah hakim konstitusi, misalnya Saldi ISra yang semula dijadwalkan pada Senin (27/2/2023) diundur menjadi Senin (6/3/2023).
Saldi merupakan hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.
Meskipun demikian, Palguna menegaskan bahwa sejuah ini, penghindaran semacam itu belum terjadi.
"Tapi jangan sampai begitulah dan tidak ada. Saya jamin tidak ada yang begitu. Ini soal jadwal saja," tuturnya.
Baca juga: MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan
Hingga Selasa (2/3/2023), MKMK telah memeriksa 2 hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Anwar Usman dan 1 eks hakim konstitusi yakni Aswanto terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022.
Aswanto turut dimintai keterangan karena masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya, dan turut memutus perkara tersebut.
Namun, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.