Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

Kompas.com - 01/03/2023, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang mantan terpidana pada kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), jika belum bebas murni 5 tahun.

Putusan ini dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) atas perkara nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa siang.

Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD

Dalam pasal itu, mulanya seorang eks terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun lebih yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI hanya perlu mengumumkan bahwa dirinya eks terpidana.

Melalui putusan nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi lebih lengkap.

Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

Baca juga: KPU Apresiasi Putusan MK soal Eks Napi Dilarang Jadi Caleg DPD Sebelum Bebas 5 Tahun

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Diapresiasi KPU

Putusan ini persis sama dengan putusan nomor 87/PUU-XX/2022. Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketika itu, setelah terbit Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, KPU RI mengaku masih ragu untuk menerapkan substansi serupa pada Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPD.

Sebab, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX secara eksplisit hanya mengadili gugatan atas pasal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ungkap Hasyim kepada Kompas.com pada Selasa sore.

Dalam pertimbangan putusan nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan kemarin, MK menyatakan bahwa putusan yang persis sama itu memang sengaja diambil untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD RI dengan DPR RI dan DPRD serta kepala daerah.

Sehingga, kini, melalui putusan-putusan MK, maka calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD RI, dan calon kepala daerah harus bebas murni minimum 5 tahun jika ia merupakan eks terpidana pada kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.

Baca juga: ICW Harap MK Juga Atur Masa Jeda Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Anggota DPD

Ia juga harus mengumumkan bahwa dirinya berstatus eks terpidana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya segera merevisi peraturan soal pencalonan anggota DPD RI yang telah dibuat tahun lalu, guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa.

Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI. Huruf g pasal tersebut mengatur persyaratan yang persis sama dengan Pasla 182 huruf g UU Pemilu sebelum putusan MK kemarin, sehingga perlu direvisi mengikuti putusan MK terbaru.

Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk merevisi pasal tersebut.

Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Sudah terdapat sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.

Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).

"KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com