JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera membacakan putusan perkara dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang disebut melibatkan sejumlah jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sejauh ini, DKPP sudah 2 kali menyidangkan perkara ini, mendengarkan keterangan pihak pengadu, teradu, juga saksi dan sejumlah pihak terkait.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dari NETGRIT, Hadar Nafis Gumay, menilai ada urgensi dari segi psikologi massa untuk DKPP segera membacakan putusan.
Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Petisi 10 Ribu Tanda Tangan ke DKPP, Desak Usut Dugaan Kecurangan KPU
"Karena kalau terlalu lama, kita seolah-olah didorong untuk melupakan. Bisa lupa kita nanti. Ini (pembacaan putusan segera) penting sekali," kata dia kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
"Jadi, putuskan dengan jernih, dan dalam waktu yang segera, kira-kira begitu harapannya," ujar Hadar.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini DKPP belum menginformasikan kepada mereka kapan sidang pembacaan putusan itu akan diselenggarakan.
Baca juga: Koalisi Sipil Sampaikan Petisi 10 Ribu Tanda Tangan ke DKPP, Desak Usut Dugaan Kecurangan KPU
Hadar cs berharap agar DKPP berani menjatuhi sanksi pemberhentian bagi jajaran KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang terbukti melanggar kode etik lantaran terlibat kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 itu.
“Ini sangat serius. Mana bisa penyelenggara membalik mengubah begitu saja. Penyelenggara harus bergerak atau bekerja sesuai peraturan yang berlaku," ucap eks komisioner KPU RI itu.
“Buat apa kita memelihara atau membiarkan kalau ada penyelenggara yang melakukan kecurangan,” kata Hadar.
Baca juga: MK Larang Eks Napi Jadi Caleg Sebelum 5 Tahun Bebas, KPU Segera Revisi Aturan untuk DPD
Perkara ini sebelumnya diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum ini berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Sembilan teradu yang notabene jajaran penyelenggara pemilu di KPU Sulawesi Utara dan Kabupaten Sangihe diduga mengubah status tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan.
Baca juga: Bawaslu Sebut Perlu Ada Aturan Khusus soal Politik Identitas, Lagi Dibahas KPU
Perubahan ini diduga melibatkan rekayasa data berita acara dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.
Sembilan teradu ini terbagi atas beberapa kategori.
Kategori pertama, jajaran komisioner KPU Sulawesi Utara, terdiri dari Meidi Yafeth Tinangon selaku ketua serta Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu sebagai anggota.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.