JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materi terkait Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal masa jabatan presiden-wakil presiden selama 2 periode, Selasa (28/2/2023).
Dalam salah satu pertimbangannya, MK menyinggung bahwa mereka telah beberapa kali memutus uji materi terkait beleid ini, dan Mahkamah disebut masih belum berubah pikiran. Terakhir, majelis hakim telah menolak gugatan sejenis pada perkara nomor 117/PUU-XX/2022.
"Pada intinya (permohonan perkara nomor 4/PUU-XXI/2023, red.) tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 dan Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa siang.
Baca juga: MK Singgung Pasal Presidential Threshold Sudah Digugat 27 Kali
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dam Pasal 227 huruf i UU 7/2017 konstitusional," ia menambahkan.
Dalam pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa masa jabatan 2 periode bagi presiden dan wakil presiden adalah norma "yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945".
Berdasarkan hal itu, MK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu merupakan "panduan yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi presiden dan wakil presiden".
"Kedua norma dimaksud adalah untuk menjaga konsistensi dan menghindari degradasi norma Pasal 7 UUD 1945," bunyi pertimbangan majelis hakim MK dalam putusan nomor 117/PUU-XX/2022 yang juga diberlakukan untuk putusan nomor 4/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.