Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Uji Materi Pasal Penghinaan Presiden, MK: KUHP Baru Belum Berlaku

Kompas.com - 28/02/2023, 12:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi tersebut menyoal empat pasal dalam KUHP yang mengatur tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, serta penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Mahkamah beralasan, pihaknya menolak uji materi tersebut lantaran gugatan para pemohon bersifat prematur.

"Mahkamah akan berpendirian bahwa permohonan para pemohon adalah permohonan yang prematur," kata Hakim Mahanan MP Sitompul dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: MK Tolak Uji Materi KUHP soal Koruptor Dihukum 2 Tahun Penjara

Mahkamah menjelaskan, UU Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya 2 Januari 2026.

Sementara, gugatan terhadap UU tersebut dimohonkan ke MK pada 9 Januari 2023.

Artinya, ketika pemohonan uji materi terhadap KUHP diajukan, UU Nomor 1 Tahun 2023 belum berlaku dan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Padahal, dalam gugatannya para pemohon beralasan bahwa mereka bakal dirugikan atas berlakunya ketentuan KUHP.

"Dengan demikian, undang-undang a quo belum berdampak terhadap adanya anggapan kerugian konstitusional, baik secara potensial, apalagi secara aktual kepada para pemohon," ujar Manahan.

Menurut Mahkamah, para pemohon juga tidak memberikan bukti yang cukup dalam gugatannya.

Pemohon dinilai tak mampu membuktikan dalil mereka yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan pekerjaannya terancam akibat berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023.

Seandainya pun anggapan kerugian itu dikaitkan dengan KUHP yang saat ini berlaku, menurut Mahkamah, para pemohon tidak memberikan cukup bukti tentang aktivitas mereka yang terancam atas berlakunya KUHP, khususnya pasal yang terkait dengan penghinaan dan pencemaran nama baik presiden dan lembaga negara.

"Karena sesungguhnya KUHP yang berlaku saat ini pun dan tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas norma pasal-pasal KUHP yang masih berlaku, masih mengatur bentuk perlindungan terhadap presiden wakil presiden pemerintah maupun lembaga negara dari penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Manahan.

Baca juga: Masa Percobaan 10 Tahun di KUHP Baru, Celah Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati?

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan demikian, dalil para pemohon dalam perkara ini tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tak ada relevansinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com