JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang melarang eks narapidana (napi) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sebelum bebas murni 5 tahun dan mengumumkan dirinya sebagai eks napi.
"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara
Putusan ini sama dengan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.
Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Ketika itu, setelah terbit Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, KPU RI mengaku masih ragu untuk menerapkan substansi serupa pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD.
Sebab, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX secara eksplisit hanya mengadili gugatan atas pasal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bahwa putusan yang persis sama itu memang sengaja diambil untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD, serta kepala daerah.
Baca juga: Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap
Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.
Sudah ada sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.
Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama.
KPU menyebut, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 akan direvisi untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"Pencalonan akan dilaksanakan pada awal Mei 2023," ujar Hasyim.
Baca juga: KPU: Eks Napi Korupsi Baru Bisa Maju Pemilu Usai 5 Tahun Bebas
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) siang.
Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa siang.