Sehingga, kini, melalui putusan-putusan MK, maka calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD RI, dan calon kepala daerah harus bebas murni minimum 5 tahun jika ia merupakan eks terpidana pada kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.
Baca juga: ICW Harap MK Juga Atur Masa Jeda Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Anggota DPD
Ia juga harus mengumumkan bahwa dirinya berstatus eks terpidana.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya segera merevisi peraturan soal pencalonan anggota DPD RI yang telah dibuat tahun lalu, guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.
"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa.
Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI. Huruf g pasal tersebut mengatur persyaratan yang persis sama dengan Pasla 182 huruf g UU Pemilu sebelum putusan MK kemarin, sehingga perlu direvisi mengikuti putusan MK terbaru.
Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk merevisi pasal tersebut.
Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode
Sudah terdapat sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.
Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).
"KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.