Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perketat Syarat Eks Terpidana jadi Caleg DPD, Harus Tunggu 5 Tahun Bebas Murni

Kompas.com - 01/03/2023, 06:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

Sehingga, kini, melalui putusan-putusan MK, maka calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, DPD RI, dan calon kepala daerah harus bebas murni minimum 5 tahun jika ia merupakan eks terpidana pada kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun lebih.

Baca juga: ICW Harap MK Juga Atur Masa Jeda Eks Napi Korupsi Maju Jadi Calon Anggota DPD

Ia juga harus mengumumkan bahwa dirinya berstatus eks terpidana.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pihaknya segera merevisi peraturan soal pencalonan anggota DPD RI yang telah dibuat tahun lalu, guna menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"KPU akan menindaklanjuti Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 tersebut dengan merevisi Pasal 15 ayat (1) huruf g Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022," kata Idham kepada Kompas.com, Selasa.

Pasal 15 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 mengatur 16 persyaratan calon anggota DPD RI. Huruf g pasal tersebut mengatur persyaratan yang persis sama dengan Pasla 182 huruf g UU Pemilu sebelum putusan MK kemarin, sehingga perlu direvisi mengikuti putusan MK terbaru.

Idham menilai masih ada waktu bagi lembaga penyelenggara pemilu itu untuk merevisi pasal tersebut.

Baca juga: MK Tegaskan Belum Punya Alasan Ubah Masa Jabatan Presiden 2 Periode

Sudah terdapat sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.

Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama, sebelum dilanjutkan dengan perbaikan berikutnya mulai Kamis (2/3/2023).

"KPU akan menerima pendaftaran bakal calon DPD RI yang telah menenuhi syarat dukungan minimal pemilih pada tanggal 1-14 Mei 2023," ujar Idham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com