Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Apresiasi Putusan MK soal Eks Napi Dilarang Jadi Caleg DPD Sebelum Bebas 5 Tahun

Kompas.com - 28/02/2023, 16:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang melarang eks narapidana (napi) dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sebelum bebas murni 5 tahun dan mengumumkan dirinya sebagai eks napi.

"(Putusan itu) memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam Peraturan KPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, karena berdasarkan putusan MK tersebut dan putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada Kompas.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: MK Bolehkan Eks Napi Jadi Caleg DPD Setelah 5 Tahun Keluar Penjara

Putusan ini sama dengan putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Bedanya, dalam putusan itu, calon anggota legislatif yang diatur adalah calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ketika itu, setelah terbit Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, KPU RI mengaku masih ragu untuk menerapkan substansi serupa pada Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPD.

Sebab, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX secara eksplisit hanya mengadili gugatan atas pasal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang dibacakan hari ini, MK menyatakan bahwa putusan yang persis sama itu memang sengaja diambil untuk menciptakan keselarasan substansi antara pencalonan anggota DPD RI, DPR RI dan DPRD, serta kepala daerah.

Baca juga: Caleg Sistem Proporsional Tertutup Rentan Ditentukan Faktor Nepotisme dan Suap

Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.

Sudah ada sedikitnya 784 orang yang menyerahkan syarat dukungan minimum bakal calon anggota DPD dari provinsi masing-masing ke setiap kantor KPU provinsi yang bersangkutan.

Syarat dukungan minimum itu kini telah melalui proses verifikasi administrasi beserta perbaikannya dan kini tengah memasuki rekapitulasi hasil verifikasi faktual pertama.

KPU menyebut, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 akan direvisi untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

"Pencalonan akan dilaksanakan pada awal Mei 2023," ujar Hasyim.

Baca juga: KPU: Eks Napi Korupsi Baru Bisa Maju Pemilu Usai 5 Tahun Bebas

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 dibacakan majelis hakim konstitusi dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/2/2023) siang.

Perkara ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Pasal 182 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa siang.

Melalui putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

Baca juga: Susno Duadji Masuk PKB, Bakal Dijadikan Caleg di Sumsel

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com