JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta 11 pihak tergugat dalam sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak menyiapkan tanggapan.
Ketua majelis hakim PN Jakpus, Yusuf Pranowo meminta tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim pada 9 Maret.
"Yaitu nanti para tergugat dimohon diberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang ya," kata Yusuf di PN Jakpus, Senin (28/2/2023).
Baca juga: Lagi, Sidang Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditunda
Pada persidangan kali ini, majelis hakim PN Jakpus kembali memeriksa legalitas pada penggugat dan tergugat.
Majelis meminta mereka menunjukkan sejumlah dokumen mulai dari data kependudukan hingga akta perusahaan para tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga kembali memastikan kepada tiga perwakilan kelas bahwa mereka memiliki kesamaan pengalaman.
Adapun kelas pertama dalam gugatan ini mewakili 18 orang korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
Kelompok kedua mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Kelompok ketiga terdiri dari satu korban meninggal akibat mengonsumsi obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industry.
"Majelis hakim wajib menanyakan mengenai persamaan kepentingan, kemudian persamaan kelompok kepada masing-masing kelas," ujar Yusuf.
Baca juga: 15 Tanda-tanda Kematian Akibat Gagal Ginjal, Pantang Disepelekan
Hakim pun memeriksa satu persatu kesamaan kepentingan kelompok tersebut.
Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa majelis hakim akan menelaah terlebih dahulu tanggapan tertulis dari para tergugat.
Setelah itu, hakim baru memutuskan apakah gugatan ini masuk klasifikasi class action atau tidak.
"Kalau majelis berpendapat ini class action ya nanti dilanjutkan dengan agenda saling membuktikan. Kalau majelis berpendapat ini bukan perkara class action, ya gugatan biasa," ujar Yusuf.
Adapun sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal yang menggugat sejumlah produsen obat dan kementerian/lembaga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.