Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Gugatan "Class Action" Korban Gagal Ginjal Akut, Hakim Minta Tergugat Siapkan Tanggapan

Kompas.com - 28/02/2023, 16:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta 11 pihak tergugat dalam sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak menyiapkan tanggapan.

Ketua majelis hakim PN Jakpus, Yusuf Pranowo meminta tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim pada 9 Maret.

"Yaitu nanti para tergugat dimohon diberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang ya," kata Yusuf di PN Jakpus, Senin (28/2/2023).

Baca juga: Lagi, Sidang Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditunda

Pada persidangan kali ini,  majelis hakim PN Jakpus kembali memeriksa legalitas pada penggugat dan tergugat.

Majelis meminta mereka menunjukkan sejumlah dokumen mulai dari data kependudukan hingga akta perusahaan para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga kembali memastikan kepada tiga perwakilan kelas bahwa mereka memiliki kesamaan pengalaman.

Adapun kelas pertama dalam gugatan ini mewakili 18 orang korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Kelompok kedua mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok ketiga terdiri dari satu korban meninggal akibat mengonsumsi obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industry.

"Majelis hakim wajib menanyakan mengenai persamaan kepentingan, kemudian persamaan kelompok kepada masing-masing kelas," ujar Yusuf.

Baca juga: 15 Tanda-tanda Kematian Akibat Gagal Ginjal, Pantang Disepelekan

Hakim pun memeriksa satu persatu kesamaan kepentingan kelompok tersebut.

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa majelis hakim akan menelaah terlebih dahulu tanggapan tertulis dari para tergugat.

Setelah itu, hakim baru memutuskan apakah gugatan ini masuk klasifikasi class action atau tidak.

"Kalau majelis berpendapat ini class action ya nanti dilanjutkan dengan agenda saling membuktikan. Kalau majelis berpendapat ini bukan perkara class action, ya gugatan biasa," ujar Yusuf.

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal yang menggugat sejumlah produsen obat dan kementerian/lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com