Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/02/2023, 16:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meminta 11 pihak tergugat dalam sidang gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak menyiapkan tanggapan.

Ketua majelis hakim PN Jakpus, Yusuf Pranowo meminta tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis kepada majelis hakim pada 9 Maret.

"Yaitu nanti para tergugat dimohon diberikan tanggapan secara tertulis, tidak sekarang ya," kata Yusuf di PN Jakpus, Senin (28/2/2023).

Baca juga: Lagi, Sidang Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Ditunda

Pada persidangan kali ini,  majelis hakim PN Jakpus kembali memeriksa legalitas pada penggugat dan tergugat.

Majelis meminta mereka menunjukkan sejumlah dokumen mulai dari data kependudukan hingga akta perusahaan para tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga kembali memastikan kepada tiga perwakilan kelas bahwa mereka memiliki kesamaan pengalaman.

Adapun kelas pertama dalam gugatan ini mewakili 18 orang korban meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry

Kelompok kedua mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Kelompok ketiga terdiri dari satu korban meninggal akibat mengonsumsi obat sirup produksi PT Universal Pharmaceutical Industry.

"Majelis hakim wajib menanyakan mengenai persamaan kepentingan, kemudian persamaan kelompok kepada masing-masing kelas," ujar Yusuf.

Baca juga: 15 Tanda-tanda Kematian Akibat Gagal Ginjal, Pantang Disepelekan

Hakim pun memeriksa satu persatu kesamaan kepentingan kelompok tersebut.

Lebih lanjut, Yusuf menyebut bahwa majelis hakim akan menelaah terlebih dahulu tanggapan tertulis dari para tergugat.

Setelah itu, hakim baru memutuskan apakah gugatan ini masuk klasifikasi class action atau tidak.

"Kalau majelis berpendapat ini class action ya nanti dilanjutkan dengan agenda saling membuktikan. Kalau majelis berpendapat ini bukan perkara class action, ya gugatan biasa," ujar Yusuf.

Adapun sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal yang menggugat sejumlah produsen obat dan kementerian/lembaga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com