Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/01/2023, 18:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa eks narapidana korupsi baru bisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah bebas murni 5 tahun

Ketentuan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sebelum putusan ini terbit, eks narapidana korupsi atau perbuatan pidana lain dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun sudah bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dengan cukup mengumumkan dirinya eks narapidana korupsi.

Baca juga: MK Tegur DPR karena Intervensi KPU soal Putusan Dapil Pemilu 2024

"Untuk pemilu DPR RI dan sebagainya, kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh nyalon kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam dialog publik di Hotel Ambhara, Kamis (26/1/2023).

Hasyim menyebut bahwa putusan MK tersebut telah memberikan kepastian di tengah perdebatan soal boleh atau tidaknya eks napi korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

"Yang kedua, menjadi pelajaran bahwa orang-orang yang sudah diberi amanah lalu mengingkari amanah yaitu tidak boleh untuk menjadi pejabat-pejabat publik," ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Medsos Per Platform

"Pandangan KPU begini, salah satu unsur tindak pidana korupsi itu kan ada unsur penyalahgunaan wewenang. Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan, ini berarti nggak kredibel, mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan," tambahnya.

Namun demikian, Hasyim mengaku belum dapat memastikan untuk menerapkan aturan yang sama terhadap calon anggota DPD RI.

Sebab, dalam putusan MK tadi, pasal yang diuji material hanya pasal yang mengatur soal pencalonan anggota legislatif DPR dan DPRD.

Baca juga: KPU Minta NU dan Muhammadiyah Sisipkan Pendidikan Pemilu dalam Forum Keagamaan

Sebelumnya, putusan MK ini diambil dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/11/2022) atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, atas Pasal 240 ayat (1) huruf g pada UU Pemilu.

Dalam gugatannya, pemohon mengemukakan beberapa dampak buruk akibat pasal yang dinilai memberikan ruang bagi eks koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca juga: KPU Berharap, Pilpres-Pilkada Digelar pada Tahun yang Sama Kurangi Ketegangan Politik

Melalui putusan nomor 87/PUU-XX/2022, MK menyatakan pasal tersebut tidak berkekuatan hukum mengingat jika tidak diartikan bahwa "bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

Baca juga: Ramai soal Hasil Seleksi PPS 2024 di KPU Wonogiri Dinilai Tak Transparan, Ini Tanggapan KPU

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

Sebelumnya, Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu mengatur bahwa caleg eks narapidana dengan ancaman 5 tahun penjara cukup mengumumkan dirinya eks narapidana, untuk dapat maju sebagai caleg DPR dan DPRD.

Mahkamah menilai, pasal ini kontradiktif dengan UU Pilkada soal syarat pencalonan kepala daerah.

Baca juga: KPU Pastikan Kurangi Dukungan Calon DPD jika Terbukti Catut NIK Warga

"Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya

disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan," ujar amar putusan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Muhammadiyah Minta Tak Saling Menyalahkan soal Piala Dunia U20, Keutuhan Bangsa Lebih Penting

Nasional
DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

DKPP Tolak Aduan PKR yang Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Alasannya

Nasional
MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

MUI Tetap Apresiasi PSSI Meski Gagal Lobi FIFA Agar Indonesia Tetap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
PKB: Pecinta Bola Akan 'Tandain' Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

PKB: Pecinta Bola Akan "Tandain" Tokoh-Parpol yang Bikin Indonesia Gagal Gelar Piala Dunia U-20

Nasional
Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin 'Ibu' Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasdem Bilang PDI-P Ngawur Sebut Izin "Ibu" Dulu Sebelum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Wacana Deklarasi Kaesang Calon Wali Kota Depok, Sekjen PDI-P: Setelah Pemilu, Baru Bicara Pilkada

Nasional
Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Gibran Beda Sikap Soal Timnas Israel, Sekjen PDI-P: Sudah Enggak Ada Persoalan

Nasional
 Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Vale Indonesia dengan Ford dan Huayou

Nasional
Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Jokowi Tegaskan Perusahaan Tambang Harus Lakukan Rehabilitasi dan Reklamasi

Nasional
Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Kilah Hasto Usai Ganjar dan Koster Tolak Timnas Israel: Rakyat Ingin Pemimpin yang Kokoh

Nasional
Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Indonesia Kekurangan Kapal Survei, TNI AL Hanya Punya 7, Idealnya 30

Nasional
KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

KPK Duga Bagian Keuangan di Kementerian ESDM Sekongkol Korupsi Tukin

Nasional
PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

PDI-P Tak Khawatir Elektabilitas Turun Usai Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Paket Makanan untuk Korban Gempa Suriah

Nasional
Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasdem Minta Ganjar Bersyukur ke Paloh: Dihina Terus di PDI-P kalau Kami Tak Deklarasi Anies

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke