Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan PPATK ke KPK soal Transaksi Rafael Baru Diproses, Pukat UGM Soroti Basis Data Kekayaan Pejabat

Kompas.com - 27/02/2023, 20:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti dua hal terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai transaksi ganjil pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan mengenai transaksi ganjil Rafael ke KPK sejak 2012. Namun, laporan itu baru diproses belakangan ini.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemrosesan yang baru dilakukan belakangan ini merupakan bukti aparat penegak hukum, khususnya KPK belum memiliki basis data mengenai kekayaan pejabat.

“Seharusnya bisa dibuat dengan integrasi di e-KTP dengan menggunakan NIK, sehingga bisa diketahui mengenai kekayaan di rekening perbankan, saham, reksadana, kendaraan bermotor, tanah, atau jenis kekayaan lain bahkan sampai ke kripto,” kata Zaenur saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

“Nah yang jadi masalah ketiadaan sistem yang mengintegrasikan itu semua, ya aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terbatas dalam melakukan analisis,” ujar Zaenur.

Baca juga: Brigjen Rafael Granada Resmi Jabat Danpaspampres, Ini Harapan Panglima Yudo

Menurut Zaenur, KPK selama ini pasti sudah menganalisis ratusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetapi tidak efektif karena bersifat manual.

“Karena belum ada basis data yang menjelaskan kekayaan yang dimiliki seseorang. Kalau sudah terintegrasi maka bisa memudahkan deteksi kalau ada harta kekayaan yang belum dilaporkan, misalnya dalam diskursus Rafael Alun ini kan ada hartanya yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” kata Zaenur.

Kedua, menurut Zaenur, soal ketiadaan aturan hukum yang efektif untuk merampas hasil kejahatan pejabat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU perampasan aset hasil kejahatan segera dibahas dan disahkan. 

“Aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan LHA (laporan hasil analisis) yang dikirimkan oleh PPATK,” ujar dia lagi.

Adapun harta kekayaan Rafael senilai Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN menjadi sorotan. Kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Gaya Hidup Rafael Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPR: Tak Semua Pejabat Pajak Berperilaku Sama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012. ??

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com