Salin Artikel

Laporan PPATK ke KPK soal Transaksi Rafael Baru Diproses, Pukat UGM Soroti Basis Data Kekayaan Pejabat

PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan mengenai transaksi ganjil Rafael ke KPK sejak 2012. Namun, laporan itu baru diproses belakangan ini.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemrosesan yang baru dilakukan belakangan ini merupakan bukti aparat penegak hukum, khususnya KPK belum memiliki basis data mengenai kekayaan pejabat.

“Seharusnya bisa dibuat dengan integrasi di e-KTP dengan menggunakan NIK, sehingga bisa diketahui mengenai kekayaan di rekening perbankan, saham, reksadana, kendaraan bermotor, tanah, atau jenis kekayaan lain bahkan sampai ke kripto,” kata Zaenur saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

“Nah yang jadi masalah ketiadaan sistem yang mengintegrasikan itu semua, ya aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terbatas dalam melakukan analisis,” ujar Zaenur.

Menurut Zaenur, KPK selama ini pasti sudah menganalisis ratusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetapi tidak efektif karena bersifat manual.

“Karena belum ada basis data yang menjelaskan kekayaan yang dimiliki seseorang. Kalau sudah terintegrasi maka bisa memudahkan deteksi kalau ada harta kekayaan yang belum dilaporkan, misalnya dalam diskursus Rafael Alun ini kan ada hartanya yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” kata Zaenur.

Kedua, menurut Zaenur, soal ketiadaan aturan hukum yang efektif untuk merampas hasil kejahatan pejabat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU perampasan aset hasil kejahatan segera dibahas dan disahkan. 

“Aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan LHA (laporan hasil analisis) yang dikirimkan oleh PPATK,” ujar dia lagi.

Adapun harta kekayaan Rafael senilai Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN menjadi sorotan. Kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012. ??

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/20232741/laporan-ppatk-ke-kpk-soal-transaksi-rafael-baru-diproses-pukat-ugm-soroti

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke