JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak semua pejabat pajak memiliki gaya hidup seperti Rafael Alun Sambodo.
Ia juga menegaskan, tidak semua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki harta kekayaan yang jumlahnya fantastis dan tak sesuai profilnya.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak menggeneralisir hal tersebut. Terlebih banyak suara-suara di media sosial yang menyatakan enggan membayar pajak gara-gara hal tersebut.
"Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU
Dasco melanjutkan, harta kekayaan Rafael semestinya segera dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) agar asal-usul kekayaannya diketahui dengan jelas.
"Itu juga kita mesti cek karena itu kan dilaporkan ke LKHPN, ya. Kalau di LKHPN harusnya juga asal-usulnya terang benderang," lanjutnya.
Ia juga menambahkan agar para pejabat pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera melaporkan LKHPN ke KPK.
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, sejumlah 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum melaporkannya.
Baca juga: [HOAKS] Diperiksa KPK 5 Jam, Rafael Alun Trisambodo Terancam Dimiskinkan
"Mungkin bagi yang belum melaporkan di sana dan kelihatannya cukup banyak, ya, itu kemudian juga harus melaporkan dan juga harus dicek benar, apa sebab-sebab mereka tidak melaporkan," ujar pria itu.
Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, yang kini berstatus tersangka usai menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.
Mengenai kasus penganiayaan tersebut, Dasco mengatakan, polisi sebaiknya fokus terhadap hukuman pidananya terlebih dahulu.
"Jadi, kalau itu kemudian kasusnya pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan untuk hal yang lain-lain, apabila cukup memenuhi unsur, ya ditingkatkan ke penyelidikan yang lain," ujarnya.
Baca juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad Tak Ingat Ada Laporan PPATK soal Transaksi Rafael
Usai namanya mencuat karena kasus yang menimpa anaknya, Rafael juga ramai diperbincangkan atas kasus laporan kekayaannya yang disampaikan ke KPK per 31 Desember 2021, yaitu mencapai Rp 56,1 miliar.
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.