Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaya Hidup Rafael Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPR: Tak Semua Pejabat Pajak Berperilaku Sama

Kompas.com - 27/02/2023, 18:42 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak semua pejabat pajak memiliki gaya hidup seperti Rafael Alun Sambodo.

Ia juga menegaskan, tidak semua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki harta kekayaan yang jumlahnya fantastis dan tak sesuai profilnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat agar tidak menggeneralisir hal tersebut. Terlebih banyak suara-suara di media sosial yang menyatakan enggan membayar pajak gara-gara hal tersebut.

"Tidak semua oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Rafael Pakai Nominee Menurut PPATK, Abraham Samad: Bisa Terkait TPPU

Dasco melanjutkan, harta kekayaan Rafael semestinya segera dicek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LKHPN) agar asal-usul kekayaannya diketahui dengan jelas.

"Itu juga kita mesti cek karena itu kan dilaporkan ke LKHPN, ya. Kalau di LKHPN harusnya juga asal-usulnya terang benderang," lanjutnya.

Ia juga menambahkan agar para pejabat pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya agar segera melaporkan LKHPN ke KPK.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, dari 32.191 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang wajib lapor LHKPN, sejumlah 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pejabat belum melaporkannya.

Baca juga: [HOAKS] Diperiksa KPK 5 Jam, Rafael Alun Trisambodo Terancam Dimiskinkan

"Mungkin bagi yang belum melaporkan di sana dan kelihatannya cukup banyak, ya, itu kemudian juga harus melaporkan dan juga harus dicek benar, apa sebab-sebab mereka tidak melaporkan," ujar pria itu.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio, yang kini berstatus tersangka usai menganiaya David, putra petinggi GP Ansor.

Mengenai kasus penganiayaan tersebut, Dasco mengatakan, polisi sebaiknya fokus terhadap hukuman pidananya terlebih dahulu.

"Jadi, kalau itu kemudian kasusnya pidana, ya silakan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan untuk hal yang lain-lain, apabila cukup memenuhi unsur, ya ditingkatkan ke penyelidikan yang lain," ujarnya.

Baca juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad Tak Ingat Ada Laporan PPATK soal Transaksi Rafael

Usai namanya mencuat karena kasus yang menimpa anaknya, Rafael juga ramai diperbincangkan atas kasus laporan kekayaannya yang disampaikan ke KPK per 31 Desember 2021, yaitu mencapai Rp 56,1 miliar.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com