Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Sebut Putusan Etik Bharada E Tak Bisa Jadi Pintu Masuk Terdakwa "Obstruction of Justice"

Kompas.com - 27/02/2023, 12:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tak bisa mendapat perlakuan yang sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Meskipun, dalam hal ini, para terdakwa kasus obstruction of justice mendapat vonis yang sama ringannya dengan Bharada E yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun dalam Kasus Obstruction of Justice

Meski dinyatakan bersalah, ia menambahkan, Bharada E ditetapkan sebagai seorang justice collaborator dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Kondisi inilah, yang menurut Poengky, berbeda dengan para terdakwa kasus obstruction of justice.

Pada saat yang sama, ia menuturkan, putusan ringan yang sama-sama mereka kantongi, tidak bisa disamakan dengan putusan Bharada E, sehingga tidak bisa menjadikan putusan sidang kode etik Bharada E sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

Diketahui, Bharada E mendapatkan sanksi demosi dan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dalam putusan sidang etik.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka yang saat ini sedang menanti putusan Majelis Hakim terkait kasus Obstruction of Justice," ujarnya.

Baca juga: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Poengky pun meminta agar seluruh pihak dapat menghormati putusan Komisi Kode Etik Polri untuk mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," ujarnya.

Diketahui, Bharada E telah divonis 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan dalam sidang etik Polri, ia tidak dipecat dan mendapat sanksi demosi.

Adapun pertimbangan yang meringankan vonis dan sidang etik Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator dan adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J.

Sementara itu, para terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J juga telah divonis.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Terdakwa Hendra Kuniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto 1 tahun penjara. Lalu, Arof Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Beberapa dari para terdakwa sudah mendapat sidang etik lebih dahulu yakni berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari catatan Kompas.com, hanya Irfan yang belum tercatat menjalani sidang etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com