JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menyebut, keputusan Polri yang tidak memecat Richard Eliezer atau Bharada E bakal menjadi yurisprudensi atau rujukan hukum.
Berkaca dari putusan terhadap Richard, ada kemungkinan enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipertahankan di kepolisian.
"Keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Eliezer akan jadi yurisprudensi," kata Bambang kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Enggan Tanggapi Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Ayah Brigadir J: Koar-koar Pun Percuma
Dalam perkara Richard Eliezer, Polri berdalih bahwa keputusan untuk tidak memecat mantan ajudan Ferdy Sambo itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Bahwa Richard dipertahankan di kepolisian lantaran vonis pidananya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua kurang dari 3 tahun, meski ancaman dalam dakwaaanya lebih dari 5 tahun.
Jika merujuk pada keputusan itu, kata Bambang, terdakwa kasus obstruction of justice yang divonis pidana kurang dari 3 tahun dan diancam hukuman kurang dari 5 tahun berhak untuk kembali ke kepolisian.
"Kalau Polri mengikuti aturan dalam Perpol 7/2022 itu, tentunya harus mengembalikan status para pelaku obstruction of justice untuk aktif kembali sebsgai anggota kepolisian," ujar Bambang.
"Meskipun nanti akan diberi sanksi sedang berupa demosi, bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat, atau penundaan promosi dan lain-lain," katanya.
Menurut Bambang, ini membawa risiko besar bagi organisasi internal Polri. Akan muncul persepsi bahwa Polri permisif terhadap pelanggaran etik maupun pidana.
Lebih lanjut, institusi Bhayangkara bisa dianggap sebagai lembaga kumpulan para mantan narapidana.
"Itu jelas menjadi beban psikologis bagi mayoritas anggota Polri yang baik dan masih memiliki integritas karena harus bekerja bersama dengan para pelanggar etik dan pidana," kata Bambang.
Oleh karenanya, Bambang mengatakan, sejak awal dirinya menyarankan Polri tidak mempertahankan Richard, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.
Baca juga: Sikap Ayah Brigadir J Usai Richard Eliezer Tak Dipecat, dari Pasrah Berujung Kecewa
Menurut dia, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menjadi landasan mempertahankan Richard di kepolisian terbilang ambigu lantaran peraturan itu dibuat sekaligus dilaksanakan oleh Polri sendiri.
Akibatnya, perpol tersebut menjadi sarat kepentingan di luar kepentingan organisasi Polri yang seharusnya diutamakan.
"Kepentingan organisasi Polri yang lebih besar yakni membangun kultur polri yang profesional, yang tegak lurus pada aturan," tutur Bambang.