Salin Artikel

Kompolnas Sebut Putusan Etik Bharada E Tak Bisa Jadi Pintu Masuk Terdakwa "Obstruction of Justice"

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, para terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat tak bisa mendapat perlakuan yang sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Meskipun, dalam hal ini, para terdakwa kasus obstruction of justice mendapat vonis yang sama ringannya dengan Bharada E yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana.

"Meski hukuman yang dijatuhkan rendah, tetapi jabatan dan pangkat para perwira menengah dan tinggi pada saat melakukan obstruction of justice, serta status mereka yang bukan merupakan penguak fakta dalam kasus obstruction of justice tidak dapat dibandingkan apple to apple dengan Richard Eliezer," ucap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Senin (27/2/2023).

Meski dinyatakan bersalah, ia menambahkan, Bharada E ditetapkan sebagai seorang justice collaborator dalam putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Kondisi inilah, yang menurut Poengky, berbeda dengan para terdakwa kasus obstruction of justice.

Pada saat yang sama, ia menuturkan, putusan ringan yang sama-sama mereka kantongi, tidak bisa disamakan dengan putusan Bharada E, sehingga tidak bisa menjadikan putusan sidang kode etik Bharada E sebagai pintu masuk untuk mendapatkan perlakuan yang sama.

Diketahui, Bharada E mendapatkan sanksi demosi dan tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dalam putusan sidang etik.

"Kompolnas menganggap keputusan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang tetap mempertahankan Richard Eliezer tidak serta merta kemudian dapat dijadikan pintu masuk bagi mereka yang saat ini sedang menanti putusan Majelis Hakim terkait kasus Obstruction of Justice," ujarnya.

Poengky pun meminta agar seluruh pihak dapat menghormati putusan Komisi Kode Etik Polri untuk mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

"Kami optimistis Richard Eliezer akan terlahir kembali untuk bertugas dengan sebaik-baiknya di Polri," ujarnya.

Diketahui, Bharada E telah divonis 1,5 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Sedangkan dalam sidang etik Polri, ia tidak dipecat dan mendapat sanksi demosi.

Adapun pertimbangan yang meringankan vonis dan sidang etik Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator dan adanya pengampunan dari keluarga Brigadir J.

Sementara itu, para terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J juga telah divonis.

Terdakwa Hendra Kuniawan divonis 3 tahun penjara, Agus Nurpatria 2 tahun penjara, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto 1 tahun penjara. Lalu, Arof Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Beberapa dari para terdakwa sudah mendapat sidang etik lebih dahulu yakni berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dari catatan Kompas.com, hanya Irfan yang belum tercatat menjalani sidang etik.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/12252591/kompolnas-sebut-putusan-etik-bharada-e-tak-bisa-jadi-pintu-masuk-terdakwa

Terkini Lainnya

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke