Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Darmadi Rugikan Perekonomian dan Negara, Tak Dihukum Maksimal karena Sudah Tua

Kompas.com - 24/02/2023, 09:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat melarikan diri, Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi akhirnya diadili. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pria berusia 72 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum.

Sejumlah perusahaan perkebunan Surya yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau disebut merambah kawasan hutan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Fahzal saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Hakim Dinilai Kesampingkan UU Cipta Kerja pada Vonis Surya Darmadi

Ketua majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mengatakan, perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan pertama primer Jaksa Penuntut Umum.

Pasal tersebut yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain melawan hukum, Surya Darmadi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengalihkan harta hasil korupsinya menjadi berbagai bentuk.

Penyamaran uang korupsi dilakukan dengan membeli sejumlah aset, disalurkan ke perusahaan, dan lainnya.

Hakim menilai semua unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU terbukti.

Baca juga: Surya Darmadi Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 41,9 Triliun

“Menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan ketiga primer Penuntut Umum,” ujar Fahzal.

Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248.234 atau Rp 2,238 triliun. Besaran uang ganti tersebut mengacu pada uang korupsi yang diterima Surya Darmadi.

Kemudian, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 39.751.177.000.527. Jumlah ini mengacu pada kerugian perekonomian yang ditimbulkan oleh sejumlah perusahaan Surya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.751.177.000.527 subsider 5 tahun penjara,” ujar Fahzal.

Baca juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun dan Denda Rp 1 M

Sejumlah tindakan Surya Darmadi menjadi alasan memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Dia dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perusahaan Duta Palma Group juga belum menerapkan plasma.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com